"Ini kan delik aduan. Ya tetap kita proses," kata jaksa penuntut umum, Satria Irawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis,(7/10/2010).
Jaksa tetap menilai hakim PN Jakpus berwenang secara absolut untuk mengadili keduanya. Satria juga membantah sebagai JPU tak sah, karena eksepsi terdakwa tak bisa menjelaskan alasan-alasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tim kuasa hukum terdakwa menilai pengadilan tidak berwenang mengadili dua aktivis LSM Bendera itu. Mereka menilai perbuatan keduanya dilindungi oleh konstitusi dan bukan perbuatan yang melanggar pidana.
"Oleh karenanya, kami meminta majelis hakim tetap menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima," kata ketua tim kuasa hukum, Saor Siagian.
Mendapat jawaban eksepsi tersebut, massa Bendera langsung riuh. Mereka menggelar orasi di dalam ruangan hingga ke pelataran pengadilan. Massa juga membentangkan huruf ukuran besar yang menuntut pengusutan kasus Century.
(asp/lrn)











































