"Kita ingin lima anggota DPR yang terkait korupsi agar didorong pemberhentian antar waktunya oleh BK DPR. Kami berharap BK DPR tidak menunda memberhentikan, karena mereka masih menerima gaji," ujar Peneliti ICW, Ibrahim Fahmi Badoh, dalam konferensi pers usai melapor ke BK DPR di Gedung DPR, Senyan, Jakarta, Kamis (7/10/2010).
Fahmi berharap BK DPR segera menindaklanjuti laporan tersebut. DPR diharapkan segera membersihkan nama baiknya dengan membuang anggota yang terlilit kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aggota DPR yang bermasalah terkait kasus korupsi adalah H Ahmad Dimyati Natakusumah (FPPP) yang terlibat dugaan korupsi pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar saat menjabat sebagai Bupati Pandeglang, Anggota Komisi III DPR dari FPDIP Panda Nababan yang menjadi tersangka kasus suap pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia.
Selain itu, Anggota DPR dari FPD Asan Syam yang sudah menjadi terpidana korupsi proyek pembangkit tenaga diesel sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi tahun 2004 senilai Rp 4,5 miliar, dan anggota DPR dari FPDIP Dudie Makmun Murod yang menjadi terpidana korupsi kasus suap pemilihan DGSBI Miranda Goeltoem, juga ikut dilaporkan.
Yang terakhir adalah Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning yang diduga melakukan korupsi ayat tembakau. Ribka kemarin sempat santer diberitakan sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Ketua BK DPR Gayus Lumbuun yang menerima laporan belum bisa mengambil sikap. Sebab, ada sarat kelengkapan yang belum dipenuhi oleh koalisi masyarakat tersebut.
"Kami akan bertemu kembali hari Senin pekan depan pukul 14.00 WIB, nanti akan kita proses," jelas Gayus.
(van/lh)