"Memang betul keputusan pengadilan Belanda belum final. Tunggu saja nanti sampai finalnya seperti apa. Sudah pasti Bapak Presiden tidak akan dalam waktu dekat melakukan kunjungan ke Belanda," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro.
Hal tersebut dia katakan usai menghadap Presiden SBY di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (7/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu urusannya bukan dengan kita, tapi dengan pengadilan Belanda. Tapi pengadilan Belanda sudah bersikap tapi baru satu case saja, ada satu case lain yang harus diselesaikan oleh mereka," kata mantan Menteri ESDM tersebut.
"Silakan mereka selesaikan sesuai dengan kewenangan yang mereka punya sementara
kita menunggu saja," imbuhnya.
Pada 5 Oktober, SBY menunda kunjungannya ke Belanda karena adanya perkembangan situasi di Belanda yang mengusik hatinya. SBY mengatakan, saat dirinya berkunjung di Belanda, akan ada pengadilan yang salah satunya akan memutuskan agar Presiden RI ditangkap saat berkunjung di Belanda.
Sehari setelah Presiden SBY membatalkan kunjungan ke Belanda, Pengadilan Negeri Den Haag mengeluarkan putusan penting: menolak gugatan presiden RMS di pengasingan Yohanes Wattilete.
Pengadilan menyatakan, Presiden Indonesia tidak dapat ditahan pada saat datang ke Belanda. Hakim memerintahkan RMS untuk membayar ongkos perkara. Sedangkan pengacara RMS, Egbert Tahitu menyatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Gugatan itu sebelumnya dilancarkan RMS karena menilai SBY melanggar HAM karena menangkapi dan menyiksa para pendukung RMS di Maluku.
Gugatan RMS yang disidangkan di Pengadilan Den Haag bersamaan dengan kedatangan SBY ke Belanda itu menyebabkan SBY tidak terima. Akhirnya dia membatalkan kunjungannya yang telah dirancang sejak 2007 itu.
(anw/nrl)











































