Kisah Wahyuti Mencari Akte Berujung Tudingan Mencuri Brankas

Istri Polisi Dipidana Suaminya

Kisah Wahyuti Mencari Akte Berujung Tudingan Mencuri Brankas

- detikNews
Kamis, 07 Okt 2010 15:10 WIB
Jakarta - Wahyuti Limiany Rahayu bukan tanpa sebab mengambil brankas di rumah dinas suaminya di Kompleks Polri di Pengadegan, Jaksel. Sudah 4 bulan dia berpisah rumah dengan suaminya Kombes Pol Purwolelono. Dia hanya bermaksud mencari akte kelahiran anaknya untuk sekolah.

"Tapi saya malah disangka mencuri dan merampok," kata Wahyuti saat dihubungi, Kamis (7/10/2010).

Wahyuti bertutur, sebenarnya dia dan suaminya sudah sejak lama tidak harmonis. Bahkan dia mengaku pernah melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu saya melapor ke Bareskrim Polri, kemudian disuruh lapor ke Polres Jaksel. Saya juga lapor ke Propam dan Polda Metro Jaya tapi tidak digubris," ujar Wahyuti.

4 Bulan lalu dia diusir suaminya dari rumah. Kini dia tinggal bersama 4 anaknya, yang tertua usia 13 tahun dan yang paling muda baru berusia 8 bulan, di sebuah apartemen di Jaksel. Mereka belum resmi cerai, suaminya hanya menjatuhkan talak secara agama saja.

"Saya melaporkan (ke polisi) dahulu tidak diproses, tapi saya dilaporkan karena mencuri langsung ditangkap," sesalnya.

Wahyuti pada Rabu (6/10) siang datang ke rumah yang ditinggali suaminya di Pengadegan. Di sana dia hendak mengambil akte kelahiran anaknya untuk keperluan sekolah. Karena dia tidak tahu kombinasi angka brankas tempat menyimpan dokumen yang dibutuhkan, dia pun membawa brankas itu. Namun apa yang terjadi, saat dia membawa pergi brankas itu, dia dilaporkan suaminya ke polisinya.

"Suami saya Kombes Purwolelono beralasan (brankas) itu punya temannya, Ardianto, padahal saya tahu brankas itu dibeli saat kami masih bersama," urainya.

Kemudian pada Rabu malam petugas dari Polda Metro Jaya menjemputnya. Dia diperiksa dan baru siang ini dibebaskan. "Polisi cepat menanggapi laporan suami saya, tapi laporan saya soal kekerasan rumah tangga tidak pernah diproses," urai Wahyuti.

Hal senada juga disampaikan pengacara Wahyuti dari Kontras, Edwin Partogi. Pihaknya sudah berkali-kali bertanya mengenai pengusutan kasus KDRT itu tetapi tidak ada tanggapan. "Sampai saat ini tidak jelas, padahal pelaporan sejak beberapa bulan lalu," urai Edwin.

Sementara itu Kombes Purwolelono yang dikonfirmasi lewat telepon selulernya, tidak memberikan jawaban. Di ujung telepon hanya terdengar suara wanita yang mengangkat telepon itu.

"Ini benar telepon Bapak, Bapaknya lagi sakit panas dalam. Saya bibinya (pembantu)," ujar wanita itu.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar masih belum bisa memberikan komentar dalam kasus ini. "Saya belum tahu," katanya.

(ndr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini