"Tapi kita tidak bisa menjamin bahwa 2014 ini bisa tercapai, namun kita tetap yakin. Kalau kita akan menuju Indonesia bebas pasung, hanya tinggal masalah waktu saja," kata Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa, Irmansyah.
Hal itu dikatakan Irwansyah dalam seminar dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, di kantor Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu pemerintah sampai di tingkat kelurahan, akan melakukan edukasi kepada masyarakat," kata dia.
Irwansyah menyampaikan, pihaknya juga akan meningkatkan kemampuan petugas puskesmas, rumah sakit umum, dan rumah sakit jiwa, dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa.
"Kita juga menyiapkan pedoman penanganan ganggunan yang akan diberikan kepada dokter-dokter yang ada di puskesmas," kata Irwansyah.
Dalam upaya pencapaian target ini, Kementerian Kesehatan juga akan bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Kementerian Sosial.
"Kita memerlukan peran serta lintas sektor dalam upaya menangani kesehatan jiwa," kata dia.
Sementara itu, Sekjen Kemkes Ratna Rosita menjelaskan, larangan bagi pemasungan orang dengan masalah kejiwaan (OMDK) diatur dalam UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Masalah kejiwaan masyarakat juga merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Karena semua masyarakat yang tidak mampu harus dibiayai pemerintah sepanjang ia terdaftar di Jamkesmas. Termasuk orang dengan masalah kejiwaan yang tidak mampu," kata Ratna.
(lrn/nrl)