"Kami nilai replik jaksa tidak mempunyai kualitas, replik dibuat asal-asalan," kata pengacara Aditya, Juniver Girsang, di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis,(7/10/2010)
Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba. Agenda sidang pembacaan duplik terhadap tanggapan jaksa penuntut umum dalam persengketaan Blok Ramba, Sumatera Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juniver tetap menilai tidak ada kerugian negara dalam sengketa pengelolaan Blok Ramba, Sumatera Selatan. Dalam persidangan yang berjalan selama 1 jam tersebut, tim pengacara membacakan duplik setebal 64 halaman bersampul biru muda.
"Tidak ada satu laporan pun dari BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus itu karenanya, tidak ada kerugian negara. Jadi jaksa telah memaksakan kasus perdata menjadi pidana korupsi,"jelas Juniver
Sementara, Aditya yang berbatik gelap corak kembang putih hanya diam saja dalam persidangan. Lewat ayahnya Aditya, Edward Soeryadjaja menyerahkan putusan akhir sepenuhnya kepada hakim.
Adapun JPU, Fritzal langsung menghilang usai sidang. Sidang berikutnya akan digelar dua pekan lagi dengan agenda pembacaan vonis.
"Saya masih percaya ada keadilan di Indonesia. Serahkan semua pada aturan yang ada. Hakim yang menilai,"kata Edward.
(asp/lh)










































