"Selasa kemarin telah diserahkan oleh penyidik surat panggilan kepada SA sebagai tersangka dengan jadwal pemeriksaan Senin 11 Oktober 2010," kata Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dalam rapat dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2010).
Menurut Chandra, pemeriksaan akan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB. Ini adalah kali pertama Syamsul diperiksa di Gedung KPK sejak ditetapkannya dia sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Turut pula disita satu unit mobil sedan Jaguar 2500 CC V6 SE 2003 milik anak Syamsul. Sebuah rumah di perumahan Raffles Hills Blok N9 No 34 Kelurahan Sukatani, Cimanggis, Depok, Jawa Barat juga disita. Pemiliknya diketahui bernama IK yang membeli rumah tersebut dengan harga Rp 318 juta.
"Kami juga menyita uang sejumlah Rp 216.500.000," tutupnya.
Untuk pemeriksaan saksi, KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap 268 orang saksi. Kasus ini berlangsung pada tahun 2000 sampai dengan 2007. Saat itu Syamsul adalah Bupati Langkat. Diduga, kerugian negara mencapai ratusan miliar.
(mad/lh)










































