"Pertama, kenaikan tarif harus disertai dengan konsep perlindungan konsumen yang baik. Dalam hal ini setiap kendaraan yang hilang di tempat parkir harus diganti," ujar pengurus harian YLKI Tulus Abadi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (7/10/2010).
Menurut Tulus, sisi perlindungan konsumen sering diabaikan dalam kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Termasuk dalam hal parkir, hak-hak konsumen tidak dilindungi karena setiap kehilangan tidak mendapat ganti rugi, sedangkan bila struk parkir hilang konsumen harus membayar sejumlah uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat kedua untuk bisa menaikkan tarif parkir, Pemprov DKI harus membenahi transportasi massal seperti busway dan mass rapid transit (MRT). Tanpa itu kenaikan tarif parkir akan dipandang tidak adil oleh masyarakat.
"Jadi konsumen punya pilihan ketika tidak sanggup menggunakan kendaraan pribadi karena parkir mahal bisa beralih ke tranportasi umum. Tapi kalau dengan kondisi sekarang, itu tidak adil karena transportasi yang ada kurang memadai," imbuhnya.
DTKJ mengusulkan kepada gubernur agar tarif parkir dinaikkan dengan menggunakan sistem zoning. Dengan sistem tersebut Jakarta akan dibagi menjadi zona 1, 3 dan 5. Kenaikan tarif akan disesuaikan dengan zona-zona tersebut.
Untuk zona satu yang merupakan kawasan pinggiran maka tarif naik 1 X lipat, untuk zona 3 naik 3X lipat begitu juga zona lima yang merupakan kawasan padat dan pusat perniagaan akan naik 5X lipat. Tarif untuk mobil saat ini Rp 2.000/jam. (her/ndr)











































