"Iya, mungkin siang nanti sekitar pukul 12.00 WIB atau pukul 13.00 WIB. Saya sedang menyiapkan dokumennya," kata kuasa hukum Erwin Arnada, Ina Rahman, kepada detikcom, Kamis (7/10/2010).
Menurut Ina, Erwin kini sudah berada di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan telah tiga kali memanggil Erwin Arnada untuk hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani proses eksekusi. Namun, Erwin selalu urung hadir.
Pada panggilan pertama dan kedua, Erwin urung hadir dengan alasan dirinya masih belum siap secara psikologis.
Pada panggilan terakhir tanggal 23 September 2010, pihak Erwin justru meminta pertimbangan kepada Kejaksaan untuk memberi tenggat waktu hingga tanggal 8 Oktober dengan alasan Erwin perlu mempersiapkan diri secara mental dan ingin menyelesaikan permasalahannya dengan pihak ketiga. Namun Kejaksaan hanya memberi waktu hingga tanggal 5 Oktober.
Erwin Arnada dinyatakan bersalah melanggar pasal kesopanan dan kesusilaan. Erwin telah terbukti menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan atau kesusilaan.
(aan/nrl)
