"Itu bagus, tetapi sebelum diterapkan perlu diuji coba dulu. Jangan sampai sudah keluarkan aturan tapi tidak bisa berjalan dengan baik," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Slamet Nurdin saat berbincang dengan detikcom, Kamis (7/10/2010).
Tujuan kenaikan tarif parkir adalah untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi terutama di kawasan padat. Di sisi lain kenaikan akan membebani masyarakat pengguna kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
juga harus diperhatikan. Makanya perlu uji coba," tutur ketua komisi yang membidangi transportasi ini.
Komisi B memang akan membahas usulan kenaikan tarif tersebut dalam waktu dekat. Namun para politisi Kebon Sirih meminta Pemprov DKI untuk melibatkan para stake holder terkait kajian mengenai kenaikan tarif tersebut.
"Pemprov akan melakukan kajian dulu, seharusnya UPT Parkir dan para pengelola parkir dilibatkan. Ini untuk meminta masukan sehingga ketika jadi dinaikkan tidak ada masalah," ujar politisi PKS ini.
Sebelumnya DTKJ mengusulkan kepada Gubernur DKI agar tarif parkir dinaikkan dengan
menggunakan sistem zoning. Dengan sistem tersebut Jakarta akan dibagi menjadi zona 1, 3 dan 5. Kenaikan tarif akan disesuaikan dengan zona-zona tersebut.
Untuk zona satu yang merupakan kawasan pinggiran maka tarif parkir naik 1 kali lipat. Sedangkan untuk zona 3 naik 3 kali lipat, begitu juga zona lima yang merupakan kawasan padat dan pusat perniagaan akan naik 5 kali lipat.
(her/vit)










































