"Kita usulkan agar tarif parkir dinaikkan dengan menggunakan sistem zoning. Usulan sudah sampai ke Gubernur," ujar Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Azas Tigor Nainggolan kepada detikcom, Kamis (7/10/2010).
Menurut Tigor, jajarannya mengusulkan kenaikan tarif dengan skala 1:3:5. Di mana untuk daerah dengan skala 1 tarif akan dinaikkan 1 kali lipat, untuk daerah yang masuk zona 3 akan dinaikkan 3 kali lipat.
"Untuk zona 5, yaitu kawasan ring 1 dan pusat perniagaan seperti di Sudirman, Thamrin dan Rasuna, tarif parkir naik 5 kali lipat," terannya.
Dalam usulannya kepada Gubenur, DTKJ juga melampirkan pembagian zona untuk mempermudah penerapan sistem zoning.
"Zona 1 itu kawasan pinggiran, seperti Klender, Muara Kapuk, Jagakarsa dan daerah pinggiran lainnya. Zona 3 itu zona antara, jadi di antara zona 1 dan 5. Sedangkan zona 5 itu ring satu dan kawasan perniagaan," tambah pengusaha metromini ini.
Tidak sekadar usulan, DTKJ bersama LSM lainnya saat ini juga sedang menyusun naskah Raperda tentang kenaikan tarif parkir tersebut. "Kita akan serahkan begitu selesai, rencananya November rampung," terangnya.
Menurut Tigor, kenaikan hingga 5 kali lipat jangan dilihat sebagai hal yang membebani masyarakat. Namun hal tersebut merupakan bagian dari sistem untuk mengatasi kemacetan di Ibukota.
"Kalau tidak dibatasi dengan menaikkan tarif parkir, macet sulit teratasi. Kita harapkan masyarakat jadi pindah ke angkutan massal," terangnya.
Bila usulan DTKJ ini diterima, maka untuk kawasan ring satu bisa naik menjadi Rp 5000/jam untuk kendaraan roda 4 dan Rp 2500/jam untuk roda dua. Demikian terus
kelipatan tiap jamnya.
"Itu kalau mengacu perda lama, di mana mobil Rp 1.000 dan motor Rp 500. Kalau tarif dasarnya naik, bisa naik lagi tentunya," tutup Tigor.
(her/vit)











































