"Fit and proper test belum dilaksanakan pimpinan DPR sudah curi start. Ini tidak benar," protes anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, kepada detikcom, Kamis (7/10/2010).
Menurut Bambang, pimpinan DPR hanya berhak menyampaikan surat Presiden terkait calon Kapolri kepada rapat Paripurna DPR. Pimpinan DPR tidak dapat melakukan fit and proper test atau lobi untuk memuluskan langkah Timur menjadi Kapolri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari FPDIP, Gayus Lumbuun, juga mengkritik pimpinan DPR yang memanggil calon Kapolri pilihan Presiden. Menurut Gayus, tindakan seperti itu dinilai tidak lazim dilakukan pimpinan DPR.
Pimpinan DPR memanggil Timur Pradopo hari Rabu (6/10/2010) kemarin. Pimpinan DPR berdalih memanggil Timur untuk keperluan persiapan fit and proper test-nya di DPR.
Timur Pradopo yang kini menjabat Kapolda Metro Jaya baru saja naik pangkat menjadi jenderal bintang tiga di lingkungan Polri. Pangkat Komjen ini diperoleh Timur hanya beberapa saat setelah Presiden SBY memilihnya menjadi calon Kapolri.
Timur mengalahkan jenderal bintang tiga yang lebih dulu naik pangkat seperti Komjen Nanan Soekarna dan Komjen Imam Sudjarwo. Nama Timur sudah muncul pada saat beredar lima calon kandidat Kapolri di DPR.
Mayoritas fraksi di DPR sudah menyatakan persetujuan terkait posisi Kapolri untuk Timur. Langkah Timur akan segera ditentukan dalam fit and proper test dalam waktu dekat.
(van/nwk)











































