"Untuk sanksinya seperti apa kita serahkan pada bagian kepegawaian. Tapi mungkin dia bisa terkena sanksi yang terberat sampai dikeluarkan. Karena dia hanya petugas pengendali yang tidak mempunyai hak melakukan (mengambil alih kemudi) itu," ujar Wakil Manajer Pengendalian Badan Layanan Umum (BLU) TransJ Bano Yogaswara kepada detikcom, Kamis (6/10/2010).
Yoga mengatakan, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait ulah petugas pengendali tersebut. Yang jelas saat ini pemeriksaan masih dilakukan terhadap petugas yang bernama Slamet Gunawan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat insiden tabrakan itu, bagian toilet dari halte itu mengalami rusak. Namun kerusakan itu tidak mengganggu aktivitas lalulintas TransJ yang akan memasuki tersebut.
Bano juga mengatakan, sampai saat ini keruskan tersebut belum diperbaiki. "Tapi segera akan dilakukan perbaikan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Rabu (6/10) kemarin sebuah bus TransJakarta Koridor 8 jurusan Harmoni-Lebak Bulus menabrak petugasnya sendiri di Halte Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Petugas yang mengalami luka parah itu tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kronologi kejadian bermula ketika bus TransJakarta bernomor PP 009 usai menurunkan seluruh penumpangnya. Pramudinya, Deni Ristanto, keluar dari bus sejenak karena hendak ke toilet.
Entah karena alasan apa, petugas pengendali bus bernama Slamet Gunawan yang usianya sekitar 23-24 tahun mengambil kemudi dan memajukan bus tersebut. Tiba-tiba bus yang dikemudikannya malah menabrak toilet khusus petugas TransJ yang ada di halte tersebut.
"Bus menabrak orang yang sedang menunggu masuk ke toilet, karena di dalam toilet sedang petugas sedang buang air kecil," jelas Bano kepada detikcom.
Petugas yang ditabrak bus TransJ bernama Ali. Dia merupakan petugas TransJ dari operator Lorena. Korban lainnya adalah petugas yang berada di dalam toilet.
Ali meninggal dalam perjalanan menuju RS Medika. Dia mengalami luka di bagian kepala, wajah, dan kaki.
(lia/nwk)











































