"Kesimpulan Plt Jaksa Agung Darmono yang mengatakan bahwa hasil ekspose tidak ditemukan keterlibatan Cirus secara pidana dalam kasus Gayus Tambuan sangat disesalkan. Jaksa Agung memang tidak berani usut tuntas mega korupsi pajak ini," ujar anggota Komisi III Didi Irawadi Syamsuddin kepada detikcom, Rabu (6/10/2010).
Kesimpulan itu, lanjut Didi semakain menunjukkan bahwa Kejagung ingin melindungi oknum petingginya yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Didi, keputusan yang diambil oleh Kejagung dalam hal ini cukup mencederai rasa keadilan masyarakat. Di mana seharusnya semua punya orang kesetaraan di mata hukum.
"Rasa keadilan telah dipinggirkan dan kebenaran kembali berusaha dikaburkan.
Sebab masyarakat sedang menggugat dan berjuang bahwa keadilan harus juga
setara dan sejajar (equal) terhadap siapa pun anak bangsa negeri ini, tanpa
melihat dia petinggi hukum," jelas politisi Partai Demokrat ini.
Kalau Kejagung berani mengambil keputusan seperti itu, bukan tidak mungkin kejanggalan dalam penanganan kasus ini semakin terlihat. Ini bisa berdampak pada citra Kejagung yang semakin buruk di mata masyarakat.
"Bagaimana jadinya kelak adanya kejanggalan dan tidak tuntasnya dalam kasus ini, kemudian berdampak tidak percayanya lagi masyarakat pada instrumen hukum, seperti Kejaksaan Agung, yang tidak bersungguh-sungguh mengungkapkan mafia pajak ini," imbuh Didi.
"Jelas Jaksa Agung Darmono tidak peka pada tuntutan rasa keadilan masyarakat," tegas pria berkacamata ini.Β
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan ekspose (gelar perkara), Selasa 5 Oktober 2010, untuk mengevaluasi sejumlah kasus. Salah satunya soal dugaan keterlibatan jaksa Cirus Sinaga dalam kasus Gayus Tambunan. Hasil ekspose menyimpulkan, tidak ditemukan adanya bukti keterlibatan Cirus secara pidana dalam kasus tersebut.
"Hasil yang disimpulkan, sampai saat ini tidak diperoleh bukti peranan atau keterlibatan jaksa CS dari sisi pidana. Karena berkas-berkas yang semua dipelajari dari awal hingga akhir persidangan tak ada satu bukti pun kebijakan yang dilakukan saudara jaksa CS dilatarbelakangi oleh penerimaan suatu dana, atau penerimaan uang," ujar Plt Jaksa Agung Darmono.
(lia/nwk)











































