Mata Bu Tini, sapaan akrab Sri Sumartini, terlihat berkaca-kaca usai Majelis Hakim Ketua Achmad Solikin memutus 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta terhadap dirinya.
Saat keluar ruangan, Tini yang dikawal ketat petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan diam saja saat dimintai tanggapan mengenai vonis yang dijatuhkan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Tini, Bambang Hartono, masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. "Masih pikir-pikir, kita akan koordinasikan dengan terdakwa apakah mau banding atau tidak," kata Bambang.
AKP Sri Sumartini divonis dua tahun penjara oleh hakim atas kasus suap Gayus Tambunan. Putusan itu tidak lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Selain hukuman penjara, Tini juga didenda Rp 50 Juta atau kurungan 1 bulan penjara sebagai hukuman pengganti.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 11 UU 21/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan menerima suap US$ 1.700 dan Rp 8 Juta.
Hal-hal yang meringankan untuk Tini adalah bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Tini juga memiliki keluarga dan anak yang membutuhkan kasih sayang. Hal yang memberatkan, Tini dianggap tidak mendukung kegiatan pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
(ahy/gah)











































