"Yang bersangkutan mengirim surat kepada penyidik, yang isinya mengatakan tidak bisa hadir," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, ketika dihubungi, Rabu (6/10/2010).
Johan tidak tahu kemana Nining berpergian. Namun KPK mengaku akan segera mengirimkan surat panggilan lanjutan kepada Nining untuk didengar keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dua mantan anggota DPR Soekardjo Harjosuwiryo dan Rusman Lumbantoruan memenuhi panggilan penyidik. Mereka berdua dipanggil sebagai saksi untuk kasus ini. Rusman sendiri sudah berstatus tersangka dalam perkara ini.
"Keterangannya diperlukan untuk melengkapi berkas perkara," terang Johan.
Kasus ini telah melibatkan banyak sekali anggota Dewan Komisi IX periode 1999-2004. Beberapa waktu lalu saja, KPK menetapkan 26 tersangka sekaligus yang kesemuanya adalah politisi. Jumlah itu melengkapi 4 anggota Dewan yang lebih dulu sudah diputus pengadilan tipikor.
Namun hingga saat ini, pemberi suap belum satupun yang terjerat. KPK baru 'sanggup' menjerat para penerima suap yang jumlahnya bervariasi untuk memenangkan Miranda.
(mok/ndr)











































