"Kami memohon MK menyatakan surat Pengesahan Hasil dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada Teluk Bintuni 2010 tertanggal 15 September 2010 berikut lampirannya adalah tidak sah dan batal demi hukum," kata Petrus di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/10/2010).
Menurut dia pasangan Alfons Manibui-Akuba Kaitam, pemenang Pemilukada, sebenarnya tidak memenuhi syarat administratis sebagai kontestan yang sah. Sebab selama proses Pemilukada berlangsung, Alfons masih berstatus sebagai PNS aktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, Petrus yakin bila seluruh butir gugatannya akan dikabulkan oleh MK. "Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, saya optimistis Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan kami. Saya yakin 100 persen," lanjut Petrus usai sidang pertama kasus sengketa.
(asp/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini