PK Izzat Husein dan Kasasi Hariadi Sadono Ditolak MA

PK Izzat Husein dan Kasasi Hariadi Sadono Ditolak MA

- detikNews
Rabu, 06 Okt 2010 18:16 WIB
Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Eks General Manager (GM) PLN Hariadi Sadono dan Peninjauan Kembali (PK) Izzat Husein, Direktur Utama PT Varindo. MA memperkuat putusan yang dijatuhkan kepada kedua orang tersebut.

Hariadi terjerat kasus korupsi dalam sistem pengadaan outsorcing customer management system (CMS) PLN Distribusi Jawa Timur. Nilai proyek pengadaan dari tahun 2005-2007 ditaksir mencapai Rp 175 miliar. Dalam kedudukannya sebagai GM PLN, Hariadi terbukti memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 6,5 miliar.

Di Pengadilan Tipikor, Hariadi diputus enam tahun penjara. Saat banding, hukuman Hariadi justru diperkuat menjadi delapan tahun. Hariadi juga diharuskan membayar uang denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Izzat Husein yang mengajukan PK juga ditolak MA. Izzat harus menjalani pidana 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 34.767 miliar.

Izzat dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tukar guling aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat yakni tanah dan bangunan. Kerugian negara akibat perbuatannya diperkirakan mencapai Rp 36,5 miliar.

Majelis hakim yang memutus dua perkara ini adalah Artijo Alkautsar, Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung, Imam Haryadi, Ababs Said dan Hamrat Hamid.

Permohonan PK Izzat disampaikan oleh kuasa hukum yang juga istrinya sendiri. Namun hal itu bertentangan dengan Pasal 263 ayat (1),265 ayat (2) dan (3) KUHAP.

"Majelis PK berpendapat bahwa terpidana sendirilah yang harus mengajukan permohonan untuk kemudian hadir dan menandatangani akta pemeriksaan di Pengadilan Negeri ketika diperiksa dalam proses pengajuan PK tersebut," kata salah satu hakim anggota, Krisna saat dihubungi, Rabu (6/10/2010).

(mok/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads