Hendarman: Kerja di Kejaksaan Bagai di Antara Api dan Neraka

Hendarman: Kerja di Kejaksaan Bagai di Antara Api dan Neraka

- detikNews
Rabu, 06 Okt 2010 17:52 WIB
Hendarman: Kerja di Kejaksaan Bagai di Antara Api dan Neraka
Jakarta - Purna menjalankan tugas sebagai Jaksa Agung, Hendarman Supandji merasa merdeka sebagai seorang manusia. Hendarman pun menyebut pekerjaannya di Kejaksaan bagai di antara api neraka.

"Sekarang saya sudah menjadi manusia merdeka, bebas menyampaikan pikiran dan pendapat. Bagi saya, bekerja di Kejaksaan seperti bekerja di antara api dan neraka, jadi harus berdoa terus supaya tidak tergelincir," tutur Hendarman saat memberi sambutan dalam acara perpisahan diriny di Sasana Andrawina Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2010).

Hendarman menuturkan, dirinya pernah menungkapkan di hadapan Presiden SBY, bahwa pekerjaan penegak hukum adalah pekerjaan sulit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaikan berjalan di tepi jurang. Tak semua orang merasa puas dengan penegakan hukum. Kalau diputus 10 tahun belum tentu yang dituntut senang. Jadi serba sulit untuk memperoleh suatu rasa keadilan yang obyektif. Semua dirasa subyektif," ujarnya.

Menurut Hendarman, membangun rasa keadilan dalam masyarakat bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Hendarman pun menitipkan tugas tersebut kepada Darmono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung.

"Oleh karena itu, saya titipkan Kejaksaan ini kepada Pak Pelaksana Tugas Pak Darmono. Saya kok kaku yah kalau nyebut Plt. Plt itu kan pembantu letnan, letnannya ya saya yang sudah turun ini. Kenapa kok tidak dikukuhkan sekalian?," jelas Hendarman sambil berseloroh.

Hendarman turun dari jabatan Jaksa Agung setelah gugatan Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Konstitusi terkait UU Kejaksaan dikabulkan. Hendarman pun mesti lengser, karena dalam putusan itu disebutkan masa jabatannya selesai bersama berakhirnya tugas Kabinet Indonesia Bersatu periode I. Untuk menjadi Jaksa Agung Hendarman harus dilantik kembali.

Presiden kemudian mengeluarkan Kepres pemberhentian Hendarman, dan menunjuk pelaksana tugas Darmono sebagai Jaksa Agung.

(nvc/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads