Sempat Diusir, Hartati Murdaya akan Dipanggil Lagi oleh Komisi II DPR

Sempat Diusir, Hartati Murdaya akan Dipanggil Lagi oleh Komisi II DPR

- detikNews
Rabu, 06 Okt 2010 17:09 WIB
Sempat Diusir, Hartati Murdaya akan Dipanggil Lagi oleh Komisi II DPR
Jakarta - Insiden pengusiran terhadap pengusaha Hartati Murdaya saat rapat dengan Komisi II DPR tidak membuat pembahasan soal aset negera terhenti. Bos PT Jakarta International EXPO tersebut akan kembali diundang.

"Kita akan bicarakan kembali. Kemarin kan sudah disuruh pulang," ujar anggota Komisi II DPR Akbar Faishal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2010).

Akbar menjelaskan, insiden yang terjadi pada saat pembahasan soal aset negara tersebut seharusnya tidak terjadi jika Hartati berlaku sopan. Namun, dia menegaskan, upaya pengejaran aset negara di Kemayoran akan tetap dilakukan. Β 

"Sikap Fraksi Hanura jelas, aset negara tidak boleh dibeli oleh orang-orang kaya. Negara harus menguasai lagi aset di Senayan dan Kemayoran," tambahnya.

Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi juga menambahkan, pengusiran terhadap Hartati hanya berlangsung pada rapat kemarin. Dalam kesempatan berikutnya, Hartati akan tetap diundang selaku perusahaan rekanan Setneg yang mengelola kawasan Kemayoran.

"Nggak apa-apa, akan kita undang lagi. Nggak ada masalah," tutupnya.

DPR rutin menggelar rapat pengelolaan aset karena menilai adanya kesalahan dalam pengelolaan aset. Negara tidak mendapat keuntungan signifikan dari lahan ribuan hektar di Kemayoran dan Senayan.

Rapat antara Hartati Murdaya dan Komisi II berlangsung Selasa sore. Rapat berlangsung tegang. DPR mempersoalkan hilangnya saham 5 persen yang diduga hilang di perusahaan pengelola Pekan Raya Jakarta tersebut. Nah, Hartati menyebutkan agar mengundang ahli hukum, itu dilakukan agar dia dan DPR sama-sama enak, rupanya menyinggung anggota dewan. Dinilai ucapan sama-sama enak itu berkonotasi lain.

Hartati sendiri dalam rapat itu mengaku, pernyataannya tidak bermaksud menyinggung DPR. Dia mengaku hanya meminta agar didatangkan pakar hukum, terkait saham tersebut agar semua pihak menjadi enak.

(mad/ndr)


Berita Terkait