Kecurigaan soal hubungan Jaksa Cirus Sinaga dengan Gayus Tambunan dimentahkan hasil bedah perkara Kejaksaan Agung. Polri tak boleh terpengaruh hingga menemukan alat bukti lebih kuat kasus mafia pajak.
"Polisi yang harus bekerja ekstra untuk menemukan apakah Cirus terindikasi melakukan pidana. Di dalamย kondisi begini, polisi tak boleh terpengaruh dengan hasil bedah kasus yang dilakukan oleh kejaksaan agung," kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sulit juga untuk tidak mengatakan bahwa pernyataan Pak Darmono soal Jaksa Cirus tidak memiliki muatan semangat membela korps," ujarnya.
Oleh sebab itu, Nasir menganggap, bedah kasus di Kejagung harus mengundang ahli-ahli pidana independen. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kesan main-main dalam pemeriksaan.
"Bukan kita tidak percaya dengan jaksa, tapi kalau kita mengundang pakar-pakar pidana yang independen tentu hasilnya nanti lebih dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tutupnya.
Pernyataan Kejagung mengenai tidak adanya indikasi pidana pada jaksa Cirus pun menjadi aneh. Sebab fakta persidangan membuktikan adanya oknum polisi dan hakim yang diseret.
"Sulit diterima akal kalau enggak ada peran apa-apa, sehingga jaksa teledor dengan pasal-pasal itu," tuding Zaenal.
Kejagung melakukan gelar perkara kasus Gayus terkait perannya dan keterlibatan jaksa Cirus, pada Selasa (5/10). Kesimpulan yang diambil adalah bawa tidak ditemukan adanya bukti keterlibatan Cirrus secara pidana dalam kasus ini.
"Hasil yang disimpulkan, sampai saat ini tidak diperoleh bukti peran atau keterlibatan jaksa CS dari sisi pidana. Karena berkas-berkas yang semua dipelajari dari awal hingga akhir persidangan tak ada satu bukti pun kebijakan yang dilakukan Saudara jaksa CS dilatarbelakangi oleh penerimaan suatu dana, atau penerimaan uang," terang Darmono.
Kesimpulan kedua, para jaksa tidak bisa menjerat Cirus dengan pasal menghalang-halangi penyidikan atau pun penuntutan. Alasannya, pasal tersebut tidak bisa dikenakan pada orang yang menyidik suatu kasus.
"Kalau itu akan diterapkan dengan upaya untuk menghalang-halangi penyidikan, kemudian penuntutan dan sebagainya itu hanya bisa dilakukan oleh orang yang berada di luar posisi penyidik," tuturnya.
(mad/lh)











































