MK Tolak Sengketa Pilkada Bandung

MK Tolak Sengketa Pilkada Bandung

- detikNews
Rabu, 06 Okt 2010 15:28 WIB
MK Tolak Sengketa Pilkada Bandung
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan pasangan Deding Ishak-Siswanda Sumarto. Putusan tersebut menguatkan putusan KPU Kabupaten Bandung terkait hasil Pilkada Kabupaten Bandung putaran pertama.

"Menolak permohonan Pemohon (pasangan Deding Ishak-Siswanda H Sumarto) untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan putusan sengketa Pilkada di ruang sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, (6/10/2010).

Majelis hakim menilai pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangan putusan MK, Hakim Harjono mengatakan, pemohon menuding adanya politik uang secara masif di hampir semua kecamatan di Kabupaten Bandung. Pelanggaran dilakukan dengan memberikan uang dan stiker bergambar pasangan Dadang Nasser-Deden R Rumaji.

Selain itu, aparat birokrasi juga dilibatkan dalam proses politik uang. Atas tuduhan tersebut MK memutuskan memang ada politik uang yakni dengan memberikan uang kepada calon pemilih.

Namun, pemberian uang Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu tersebut hanya diberikan pada beberapa pemilih dan di tempat-tempat tertentu.

"Fakta hukum politik uang yang dimaksud hanya terjadi hanya secara sporadis dan tidak secara masif," kata Harjono.

Maka, dalil pemohon yang mengatakan ada politik uang yang masif  tidak terbukti.

Hakim Harjono juga mengungkapkan, pemohon membeberkan ada pelanggaran politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif.

Namun, MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan jika ada politik uang yang dilakukan secara sistematis, masif, dan terstruktur.

Hakim Harjono mengungkapkan, pemohon membeberkan adanya pemberian uang palsu yang dilakukan pasangan Dadang Nasser-Deden R Rumaji. Majelis hakim berpendapat memang ada pemberian uang palsu Rp 50.000 yang diberikan dalam amplop.

"Namun, tidak terbukti siapa yang membagikan. Dengan demikian tidak terbukti pula hal itu terjadi secaa masif, terstruktur dan sistematis sebagaimana didalilkan Pemohon," ujar Harjono.

Pemohon dalam permohonannya mengatakan jika KPU Kabupaten Bandung tidak berlaku netral dan cenderung berpihak pada pasangan Dadang Nasser-Deden R Rumaji. Namun, MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan adanya ketidaknetralan KPU.

Seperti diketahui, belum ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memperoleh suara lebih dari 30% dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung. Karena itu, harus dilaksanakan Pilkada putaran ke dua. Pasangan Dadang Naser-Deden Rumaji akan bertarung dengan pasangan Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana untuk Pilkada putaran kedua.

Namun, proses Pilkada putaran pertama dinilai sarat dengan kecurangan. Pasangan Deding Ishak-Siswanda H Sumarto yang tidak dapat maju ke putaran kedua mengajukan gugatan ke MK.

(asp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads