"Menolak permohonan Pemohon (pasangan Deding Ishak-Siswanda H Sumarto) untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan putusan sengketa Pilkada di ruang sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, (6/10/2010).
Majelis hakim menilai pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, aparat birokrasi juga dilibatkan dalam proses politik uang. Atas tuduhan tersebut MK memutuskan memang ada politik uang yakni dengan memberikan uang kepada calon pemilih.
Namun, pemberian uang Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu tersebut hanya diberikan pada beberapa pemilih dan di tempat-tempat tertentu.
"Fakta hukum politik uang yang dimaksud hanya terjadi hanya secara sporadis dan tidak secara masif," kata Harjono.
Maka, dalil pemohon yang mengatakan ada politik uang yang masif tidak terbukti.
Hakim Harjono juga mengungkapkan, pemohon membeberkan ada pelanggaran politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif.
Namun, MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan jika ada politik uang yang dilakukan secara sistematis, masif, dan terstruktur.
Hakim Harjono mengungkapkan, pemohon membeberkan adanya pemberian uang palsu yang dilakukan pasangan Dadang Nasser-Deden R Rumaji. Majelis hakim berpendapat memang ada pemberian uang palsu Rp 50.000 yang diberikan dalam amplop.
"Namun, tidak terbukti siapa yang membagikan. Dengan demikian tidak terbukti pula hal itu terjadi secaa masif, terstruktur dan sistematis sebagaimana didalilkan Pemohon," ujar Harjono.
Pemohon dalam permohonannya mengatakan jika KPU Kabupaten Bandung tidak berlaku netral dan cenderung berpihak pada pasangan Dadang Nasser-Deden R Rumaji. Namun, MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan adanya ketidaknetralan KPU.
Seperti diketahui, belum ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memperoleh suara lebih dari 30% dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung. Karena itu, harus dilaksanakan Pilkada putaran ke dua. Pasangan Dadang Naser-Deden Rumaji akan bertarung dengan pasangan Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana untuk Pilkada putaran kedua.
Namun, proses Pilkada putaran pertama dinilai sarat dengan kecurangan. Pasangan Deding Ishak-Siswanda H Sumarto yang tidak dapat maju ke putaran kedua mengajukan gugatan ke MK.
(asp/aan)











































