Pengadilan Den Haag Tolak Gugatan RMS, SBY Tak Bisa Ditangkap

Pengadilan Den Haag Tolak Gugatan RMS, SBY Tak Bisa Ditangkap

- detikNews
Rabu, 06 Okt 2010 14:52 WIB
Pengadilan Den Haag Tolak Gugatan RMS, SBY Tak Bisa Ditangkap
Amsterdam - Sehari setelah Presiden SBY membatalkan kunjungan ke Belanda, Pengadilan Negeri Den Haag mengeluarkan putusan penting: menolak gugatan presiden RMS di pengasingan Yohanes Wattilete.

Pengadilan menyatakan, Presiden Indonesia tidak dapat ditahan pada saat datang ke Belanda. Demikian dilansir media Belanda, Babantsdagblad.nl, Rabu (6/10/2010). Media lainnya, elsevier.nl, menambahkan, hakim memerintahkan RMS untuk membayar ongkos perkara. Sedangkan pengacara RMS, Egbert Tahitu menyatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Gugatan itu sebelumnya dilancarkan RMS karena menilai SBY melanggar HAM karena menangkapi dan menyiksa para pendukung RMS di Maluku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan RMS yang disidangkan di Pengadilan Den Haag bersamaan dengan kedatangan SBY ke Belanda itu menyebabkan SBY tidak terima. Akhirnya dia membatalkan kunjungannya yang telah dirancang sejak 2007 itu.

"Tapi yang tidak boleh saya terima, di saat Presiden RI berada di Belanda atas undangan Ratu dan PM Belanda, pada saat itu digelar pengadilan minta ditangkapnya Presiden RI. Memang berkaitan dengan RMS, tapi kalau saya tetap ke Belanda justru akan menimbulkan suasana psikologis yang tak baik," kata SBY pada Selasa kemarin.

SBY menuturkan, dia tidak mau di saat hubungan 2 negaraย  makin meningkat, suasana psikologis terganggu. "Ini terkait dengan harga diri bangsa. Saya akan tunda kunjungan ini. Saya segera menulis surat kepada PM Belanda agar segala sesuatunya menjadi jernih bagi rakyat Indonesia," kata SBY.

"Saya tahu pengadilan adalah pengadilan. Tetapi ini bukan hal yang biasa. Saya berharap kunjungan ini tidak diganggu sehingga menjadi kontraproduktif," demikian pidato SBY.

Sementara Juru Bicara Menteri Luar Negeri Belanda, Bart Rijs, kepada BBC Indonesia mengatakan, putusan pengadilan yang cepat akan memungkinkan kunjungan Presiden terlaksana.

Rijs mengatakan menteri luar negeri Belanda Maxime Verhagen sudah memanggil Duta Besar Indonesia untuk Belanda JE Habibie guna menegaskan bahwa Presiden Yudhoyono mendapat kekebalan hukum penuh dan "most welcome" di Belanda.

Presiden SBY semula dijadwalkan akan melakukan kunjungan kenegaraan atas undangan Ratu Beatrix dan Perdana Menteri Jan Peter Balkenende antara 5 Oktober hingga 10 Oktober. (nrl/ndr)


Berita Terkait