"Sangat disayangkan ketika Komisaris Jenderal Susno Duadji mengatakan tidak mengenal saya saat RDP di Komisi III DPR. Padahal cukup akrab dan saya anggap Susno seperti adik saya sendiri," kata Syahril saat membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Rabu (6/10/2010).
Syahril kian terisak dan tak kuasa menahan tangisnya, kala ia menceritakan keluhan cucunya yang mengatai ia sebagai koruptor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam akhir nota pembelaan 3 halaman itu, Syahril meminta pejabat negara yang melakukan korupsi agar jantan mengakui perbuatannya.
"Bagi pejabat negara yang telah makan uang negara mengakulah. Bersikaplah jantan ditengah-tengah negara yang sedang giat menangani kasus korupsi," imbaunya.
Syahril mengaku tidak dendam kepada terdakwa Komjen Susno Duadji yang telah mendudukkannya di meja hijau. Nota pembelaan juga disampaikan kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul
"Terdakwa tidak dendam terhadap terdakwa Komjen susno Duadji. Malah, terdakwa kasihan kepada terdakwa Susno," kata Hotma.
Syahril Djohan dituntut 2 tahun penjara karena melanggar Pasal 13 Undang-undang 31 Tahun 2009 dan Pasal 13 Jo 55. Syahril dituduh bermufakat dengan Haposan Hutagulung atas kasus PT SAL.
(ahy/gun)











































