Sikap Kejagung yang Tak Temukan Pidana pada Jaksa Cirus Dikecam

Sikap Kejagung yang Tak Temukan Pidana pada Jaksa Cirus Dikecam

- detikNews
Rabu, 06 Okt 2010 11:53 WIB
Sikap Kejagung yang Tak Temukan Pidana pada Jaksa Cirus Dikecam
Jakarta - Sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengaku tidak menemukan unsur pidana jaksa Cirus Sinaga dalam kasus Gayus Tambunan dikecam. Kejagung dinilai terlalu terburu-buru dan hanya ingin menyelamatkan Cirus demi kepentingan korps.

"Tidak masuk di akal. Bagaimana pengertian kejaksaan soal indikasi. Kalau dia bayangkan ada kwitansi penerimaan, ada bukti transfer dan lain-lain ya pasti enggak ada," ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenal Arifin Mochtar, kepada detikcom, Rabu (6/10/2010).

Kalau Kejagung serius melakukan penyelidikan, tentu semua bisa ditelusuri. Mulai dari pengakuan Gayus, Brigjen Edmon Ilyas soal pembukaan rekening, dan juga Kompol Arafat, di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana bisa dijelaskan seorang jaksa senior yang nangani teroris hingga Ketua KPK, bisa khilaf dengan pasal-pasal terhadap Gayus," kritik Zaenal.

Seharusnya, dengan unsur pasal di kasus Gayus yang hilang bisa jadi bahan pertanyaan, tentu ada sesuatu. Tugas jaksa dan polisi untuk mencarinya.

"Yang seperti itu seharusnya dijadikan sandaran indikasi," ujarnya.

Lagipula, kalau kemudian tidak ditemukan adanya indikasi mafia hukum atau pidana di kasus ini, yang menjadi pertanyaan untuk apa ada Satgas Mafia Hukum.

"Jadi bodoh kesannya karena kita ribut bikin Satgas Mafia Hukum dan lain-lain tapi ternyata nggak ada tuh mafia hukumnya di kasus Gayus. Malah yang ribut ditangani, Susno Duadji misalnya. Negeri ini jadi lucu," urainya.

Pernyataan Kejagung mengenai tidak adanya indikasi pidana pada jaksa Cirus pun menjadi pertanyaan, mengingat polisi dan hakim sudah ada yang diseret.

"Sulit diterima akal kalau enggak ada peran apa-apa, sehingga teledor dengan pasal-pasal itu," tuding Zaenal.

Kejagung melakukan gelar perkara kasus Gayus terkait perannya dan keterlibatan jaksa Cirus, pada Selasa (5/10). Kesimpulan yang diambil adalahย  pertama, menurut Plt Jaksa Agung Darmono, tidak ditemukan adanya bukti keterlibatan Cirus secara pidana dalam kasus ini.

"Hasil yang disimpulkan, sampai saat ini tidak diperoleh bukti peranan atau keterlibatan jaksa CS dari sisi pidana. Karena berkas-berkas yang semua dipelajari dari awal hingga akhir persidangan tak ada satu bukti pun kebijakan yang dilakukan Saudara jaksa CS dilatarbelakangi oleh penerimaan suatu dana, atau penerimaan uang," terang Darmono.

Kesimpulan kedua, para jaksa tidak bisa menjerat Cirus dengan pasal menghalang-halangi penyidikan atau pun penuntutan. Alasannya, pasal tersebut tidak bisa dikenakan pada orang yang menyidik suatu kasus.

"Kalau itu akan diterapkan dengan upaya untuk menghalang-halangi penyidikan, kemudian penuntutan dan sebagainya itu hanya bisa dilakukan oleh orang yang berada di luar posisi penyidik," tuturnya.

(ndr/nrl)


Berita Terkait