Hakim Geram 6 dari 7 Saksi Kasus Blowfish Tak Hadir, Sidang Ditunda

Hakim Geram 6 dari 7 Saksi Kasus Blowfish Tak Hadir, Sidang Ditunda

- detikNews
Rabu, 06 Okt 2010 10:20 WIB
Hakim Geram 6 dari 7 Saksi Kasus Blowfish Tak Hadir, Sidang Ditunda
Jakarta - Sidang ketiga kasus Blowfish yang dijaga 700-an aparat keamanan berakhir antiklimaks. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari 7 orang ini membuat hakim geram. Sebab 6 dari 7 saksi yang harusnya dihadirkan tak bisa datang.

"Masalah keamanan jangan jadikan alasan saksi tidak hadir. Kita sudah jamin aman dari luar dari dalam sampai ke luar. Karena kita sudah koordinasi dengan kepolisian," kata ketua majelis Hakim H Aksir dengan nada geram di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2010). Sidang ini tidak banyak disaksikan penonton.

Keenam saksi yang tidak hadir tersebut yakni Chandra Mardi, Galuh Sagita Haryanto, Albert, Agra Firus Romatorang, Van Hendrik, dan Kurnia Irawan. Sedangkan seorang saksi yang menghadiri sidang yakni perwira SPK Polres Jaksel AKP Adri Doses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang yang sebelumnya sempat tertunda dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang diawali dengan mendengarkan keterangan saksi Adri. Majelis hakim menanyakan kronologis keributan di Kafe Blowfish kepada Adri. Dalam kesaksiannya, Adri mengaku menerima telepon laporan kalau ada keributan di Kafe Blowfish pada tanggal 4 April 2010 pukul 00.15 WIB.

Sidang yang mendengarkan keterangan Adri ini berjalan sekitar 20 menit. Setelah mendengarkan keterangan Adri, rencananya majelis hakim memanggil 6 saksi lainnya. Nama keenam saksi ini pun disebutkan satu per satu. Namun setelah dipanggil, keenam saksi ini tidak tampak memasuki ruang sidang.

Karena tidak melihat keenam saksi ini di ruangan sidang, Majelis Hakim pun menanyakan keberadaannya. "Ke mana saksi dan mengapa tidak hadir?" tanya Aksir.

"Nggak tahu kenapa mereka nggak hadir. Padahal minggu kemarin pas kericuhan mereka ada. Kita juga sudah memanggil saksi," jawab JPU Sumino kepada Majelis Hakim.

Akibat ketidakhadiran keenam saksi ini, sidang ditunda pada Senin 11 Oktober pukul 08.00 WIB. "Harus on time," ujar Aksir.

Sebelumnya sidang sempat molor satu jam. 4 Terdakwa kasus Blowfish ini terjebak macet saat di Jl Ampera Raya menuju pengadilan. 4 Terdakwa baru tiba di PN Jaksel pukul 08.30 WIB. Personel kepolisian sudah berjaga-jaga di sekitar lokasi. Pengamanan tampak lebih ketat. Kurang lebih 500 personel dikerahkan dalam pengamanan sidang ini. Di pintu masuk PN Jaksel setiap pengunjung diperiksa satu per satu.

(gus/nrl)


Berita Terkait