Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, menjelaskan, untuk mendapatkan persetujuan yang objektif dari DPR, Presiden harus memberikan penjelasan tentang alasan tentang usulan calon Kapolri, sebagaimana ditegaskan pasal 11 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Dalam hal ini khususnya tentang pengajuan nama calon Kapolri Timur Pradopo yang hanya beberapa jam pada tanggal 4 Oktober 2010 diangkat menjadi Kababinkam (sekarang Kabaharkam) dengan dinaikkan pangkatnya menjadi Komjen Pol, dan malamnya dicalonkan menjadi Kapolri," kata Gayus kepada detikcom, Rabu (6/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
mempertimbangkan jenjang kepangkatan dan karier.
"Penjelasan Presiden mutlak diperlukan untuk bisa digunakan sebagai pertimbangan permakluman apabila terdapat ketidaksesuaian ketentuan-ketentuan yang diamanatkan oleh UU tersebut, namun faktor kemanfaatan pada
pencalonan ini sebagai pilihan," jelasnya
Bukan Prerogatif
Gayus juga menjelaskan istilah yang mengemuka selama ini bahwa pencalonan Kapolri adalah hak prerogatif presiden. Menurut profesor bidang hukum ini, penunjukan Kapolri oleh presiden bukan merupakan prerogatif presiden karena hak tersebut hanyalah terbatas untuk mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR.
Gayus mengutip pasal 11 ayat (1) UU Polri yang menyebutkan "Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR".
"Artinya bahwa tanpa persetujuan DPR, maka calon Kapolri tidak bisa diangkat," terang dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden SBY membuat kejutan dengan mencalonkan Timur sebagai calon tunggal Kapolri. Timur dipilih setelah beberapa jam sebelumnya Kapolri menaikkan jabatan dia sebagai Kabaharkam Polri sehingga pangkat Timur naik menjadi bintang tiga.
Timur Pradopo lahir di Jombang, Jatim, 10 Januari 1956. Dia merupakan lulusan Akpol 1978. Dia pernah menjadi Kapolres Jakarta Barat pada 1997-1999, Kapolres Jakarta Pusat (1999-2000), dan Kapolwiltabes Bandung (2001) serta menjadi Kapolda Banten, Kapolda Jabar dan terakhir Kapolda Metro Jaya.
(lrn/nrl)











































