Terdakwa Kasus Blowfish Terjebak Macet, Sidang Molor

Terdakwa Kasus Blowfish Terjebak Macet, Sidang Molor

- detikNews
Rabu, 06 Okt 2010 09:11 WIB
Terdakwa Kasus Blowfish Terjebak Macet, Sidang Molor
Jakarta - Sidang kasus Blowfish yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan molor. Keempat terdakwa kasus Blowfish yang akan disidangkan sempat terjebak macet di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

"Terjebak macet dari pintu keluar tol, perempatan Trakindo hingga pengadilan sekitar setengah jam-an. Tadi dari LP Cipinang pukul 06.30 WIB," kata seorang petugas kejaksaan, Hermawan, usai menjemput terdakwa di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2010).

Keempat terdakwa tersebut yakni Kanar Lolo, Bernardus Malela, David Too, dan Randi Rili. Sidang rencananya akan dimulai pukul 08.00 WIB. Keempat terdakwa baru tiba di PN Jaksel pukul 08.30 WIB. Namun hingga pukul 08.50 WIB, sidang masih belum dimulai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat turun dari mobil tahanan kejaksaan, keempat terdakwa terlihat diborgol dan dikawal 6 anggota polisi bersenjata laras panjang. Mereka lalu dimasukan ke ruang tunggu tahanan yang berada di bagian belakang pengadilan.

"Proses administrasinya cukup lama," imbuh Hermawan.

Pantauan detikcom di lokasi,Β  pengamanan sidang ketiga yang sempat ditunda ini dijaga cukup ketat. Sebelumnya sempat dinyatakan 500 personel dikerahkan untuk pengamanan sidang Blowfish ini. Namun pengamanan di lapangan tampak jauh lebih banyak dari jumlah yang sudah disebutkan.

Setiap pengunjung sidang yang hendak masuk diperiksa satu per satu di pintu masuk pengadilan. Dari perempatan Republika saja yang berjarak sekitar 2 km, petugas polisi terlihat siaga dengan senjata laras panjang.

Begitu juga di titik persimpangan menuju pengadilan. Hingga pukul 09.00 WIB, belum tampak para pemuda dari dua kubu yang sebelumnya sempat bentrok. Meski begitu personel kepolisian tampak terus siaga berjaga.

Kasus Blowfish bermula pada keributan yang terjadi di tempat kongkow elite Blowfish di Jl Gatot Subroto pada April 2010. Dari keributan itu 2 orang tewas. Polisi pun menetapkan 4 tersangka. Sidang kasus Blowfish pun digelar di PN Jaksel. Sidang kedua pada 22 September terjadi bentrok antar dua kubu penuntut dan yang dituntut sehingga polisi melepaskan tembakan.

Bentrokan itu berlanjut pada 29 September. Bahkan 3 orang tewas. Sopir Kopaja 608 yang membawa kubu yang dituntut tewas dengan mengenaskan. Dari bentrokan kedua, polisi sudah menetapkan 4 tersangka. Namun penambahan tersangka kemungkinan masih terjadi.

(gus/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads