Divonis Hari Ini, Babe Berharap Tak Dihukum Mati

Kasus Mutilasi

Divonis Hari Ini, Babe Berharap Tak Dihukum Mati

- detikNews
Rabu, 06 Okt 2010 08:45 WIB
Divonis Hari Ini, Babe Berharap Tak Dihukum Mati
Jakarta - Terdakwa kasus mutilasi Babe alias Baekuni akan menghadapi vonis hari ini. Babe berharap, ia tidak dihukum mati, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

"Kami berharap pledoi (pembelaan) kami dapat diterima majelis hakim. Ya kalau bisa antara 20 tahun dan seumur hidup," kata Babe seperti disampaikan kuasa hukumnya, Rangga B Rikuser.

Hal itu dikatakan Rangga saat berbincang dengan detikcom, Rabu (6/10/2010). Sidang vonis Babe ini akan digelar Pengadilan Jakarta Timur pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rangga mengatakan, kliennya itu juga sudah menyesal atas perbuatannya. Menghadapi vonis hari ini kondisi fisik dan kejiwaan Babe dalam keadaaan normal.

"Tetap sehat. Kelihatan dia pasrah dan menyesal," kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Haposan Hutanggalung and Partners ini.

Rangga menyayangkan tidak ada pertimbangan yang meringankan dari jaksa, sehingga Babe dihukum mati. Tuntutan membunuh 14 anak, kata Rangga, itu juga berasal dari pengakuan Babe.

"Sedangkan jaksa hanya bisa membuktikan dua orang," katanya.

Sebelumnya, Babe dituntut hukuman mati karena perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat, di luar batas kemanusiaan, serta membahayakan anak kecil. Jaksa Penuntut Umum juga berkeyakinan terdakwa telah melakukan pembunuhan sebanyak 14 kali kepada anak-anak dengan pola pembunuhan yang sama.

Babe dinilai meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Saat sidang tuntutan 28 September lalu, Babe hanya tertunduk. Usai sidang dia minta keringanan. "Mohon keringanan. Saya menyesal," ujar Babe.

(lrn/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads