Pengebom Times Square New York Divonis Seumur Hidup

Pengebom Times Square New York Divonis Seumur Hidup

- detikNews
Rabu, 06 Okt 2010 03:31 WIB
Pengebom Times Square New York Divonis Seumur Hidup
New York - Pelaku upaya pemboman Times Square, New York, AS, Faisal Shahzad, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim. Dia mendapatkan hukuman yang cukup berat lantaran mengaku tidak menyesal dan siap menyerang lagi.

Shahzad datang ke ruang sidang di Pengadilan Manhattan mengenakan baju tahanan warna biru dan memakai peci berwarna putih. Pria berusia 31 tahun itu sempat tersenyum sebelum Hakim Miriam Goldman Cedarbaum membacakan vonis penjara seumur hidup kepadanya.

"Terdakwa telah berulang kali menyatakan bahwa dia tidak menyesal. Jika diberi kesempatan, maka dia akan mengulangi kejahatannya," kata Cedarbaum di pengadilan Manhattan, Senin (4/9/2010) waktu setempat, seperti dilansir Reuters .

"Dia mengatakan sumpah palsu kepada negaranya. Keinginan dia tidak untuk membela Amerika Serikat namun untuk membunuh (warga Amerika)," lanjut sang Hakim.

Sedangkan Shahzad sendiri tetap bersikukuh dengan prinsipnya. Dengan mengatasnamakan Islam, dia mengaku tidak akan patuh terhadap hukum yang berlaku dan melayangkan ancaman adanya perang yang baru saja dimulai.

"Kami Muslim tidak mematuhi hukum buatan manusia karena mereka selalu korup. Berhati-hatilah, perang dengan umat Islam baru saja dimulai," ancamnya.

Shahzad yang merupakan warga negara Amerika keturunan Pakistan itu sebelumnya telah mengakui tindakanya pada Juni lalu atas percobaan pengeboman 1 Mei lalu di Times Square, Manhattan, New York. Pria yang belum lama mendapatkan status sebagai warga negara AS itu ditangkap dua hari kemudian di atas pesawat bertujuan Dubai, hanya beberapa menit sebelum pesawat bertolak dari Bandara Internasional John F. Kennedy, New York.

Shahzad mengaku mendapat pelatihan soal pembuatan bom dari kelompok Taliban Pakistan, yang dinamakan Tehrik-e-Taliban Pakistan. Dikatakannya, kelompok tersebut mendanai pengeboman yang gagal itu.

Menurut berkas-berkas pengadilan yang dirilis ke publik, Shahzad mengatakan pada para penyidik bahwa dia berpikir bomnya akan menewaskan setidaknya 40 orang. Dia juga mengaku telah merencanakan untuk melakukan serangan bom kedua sekitar dua pekan kemudian. Target serangan kedua itu disebutkan dalam berkas tersebut. (lrn/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads