"Pengembang PT Ariobimo tidak terima pembekuan yang kita lakukan.Β Mereka akhirnya menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," ujar Kepala Dinas P2B Pemprov DKI Hari Sasongko.
Hal itu dikatakan Hari kepada detikcom di balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita lihat saja nanti di persidangan seperti apa. Kita keluarkan SK pembekuan serta penyegelan tentu bukan tanpa dasar. Kita siap saja," papar Hari.
Penyegelan pembangunan Mal Taman Ria Senayan yang dilakukan P2B mendasarkan pada surat keberatan yang dilayangkan DPR RI dalam hal ini ditandatangani oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR kepada Gubernur DKI. DPR keberatan dengan adanya Mal di lingkungan mereka.
Dengan adanya surat keberatan dari BURT DPR RI tersebut, izin pendahuluan (IP) untuk membangun pondasi harus dibekukan dan disegel. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Perda No 7/1991 Tentang Bangunan di Wilayah DKI.
Hari juga memastikan rencana pembangunan Mal Taman Ria tersebut tidak mungkin diterbitkan Amdal maupun IMB, sehingga pembangunan Mal tidak mungkin terjadi.
"Sebelum keberatan dari BURT DPR itu dicabut tidak mungkin Amdal maupun IMB keluar dan tidak mungkin pula pembangunan dilanjutkan," beber Hari saat menyegel pembangunan Mal di kawasan Senayan beberapa waktu lalu.
(her/lrn)











































