"Keputusan pembatalan juga sekaligus memberi ruang bagi RMS untuk semakin aktif melakukan propaganda dan kampanye," kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi dalam siaran pers, Selasa (5/10/2010).
Dia menjelaskan, Pembatalan ini justru mengafirmasi adanya fakta pelanggaran serius HAM di Maluku. Semestinya presiden tidak mengindahkan gugatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menjelaskan, pembatalan kunjungan SBY ke Belanda karena adanya percepatan proses pengadilan HAM yang diajukan RMS di Belanda justru akan menjadi preseden buruk.
"Itu juga memalukan karena ketakutan atas sebuah proses peradilan," tutupnya.
Seperti diberitakan, kort geding (prosedur dipercepat-red) permohonan untuk penangkapan Presiden RI dimasukkan ke Pengadilan Den Haag, Selasa hari ini, sehari sebelum kedatangan presiden.
John Wattilete dari RMS berkeyakinan bahwa pengadilan akan mengeluarkan putusan sebelum atau selama kunjungan presiden RI masih berlangsung.
Informasi yang diperoleh detikcom, kunjungan presiden juga akan dimanfaatkan RMS untuk menarik perhatian dengan menggelar demonstrasi di alun-alun Malieveld, Den Haag, pada Kamis (7/10/2010).
(ndr/ken)











































