Padahal menurut Arafat, sejumlah jaksa dinilai turut berperan dalam kasus Gayus Tambunan.
"Saya tahu mereka (jaksa) sudah diperiksa. Tetapi saya tidak tahu mengapa tidak dijadikan tersangka seperti saya dan Sri Sumartini. Kalau berdasakan omongan, harusnya mereka sudah dijadikan tersangka. Saya saja dijadikan tersangka berdasarkan omongan belaka," kata Kompol Arafat saat bersaksi untuk terdakwa Lambertus Ama, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (5/10/2010).
Kompol Arafat menunjuk keterlibatan jaksa Poltak Manulang dan Cirus Sinaga. Bila Cirus sudah dinyatakan berkali-kali. Peran jaksa Poltak ia tegaskan siang ini.
"Seingat saya petunjuk itu P19 yang tandatangan jaksa Poltak. Bahwa ada petunjuk uang Rp 2 miliar yang berindikasi pidana itu sebenarnya hanya Rp 370 juta," ucap Arafat.
"Saat saya di Hotel Kristal, saya bertemu dengan jaksa Cirus dan Haposan. Saya menerangkan posisi kasus. Cirus bilang, wah bisa tidak ditangani kami, ini pasal korupsi. Pak Cirus kan di Pidum," paparnya.
"Karena saya mau berangkat ke Surabaya saya bilang silakan kordinasi ke Sri Sumartini. Mungkin saat saya di sana ada penambahan Pasal 372, permintaan jaksa," imbuh Arafat panjang lebar.
Kompol Arafat dinyatakan bersalah menerima suap Harley Davidson senilai Rp 410 juta. Dia juga diyakini hakim turut dalam permufakatan jahat dalam mafia pajak. Kompol Arafat dihukum 5 tahun penjara dan langsung menyatakan banding.
"Saya diajak Sri, katanya ditelepon Haposan mau ketemu jaksa. Sebenarnya lazim ada konsultasi jaksa dan polisi. Kenapa di Kristal, karena Pak Cirus dan Fadil sedang bermalam di sana, sedang ngurus kasus Pak Antasari lah," tandas mantan penyidik PPATK ini. (Ari/nwk)











































