Menurut juru bicara kantor Perdana Menteri (PM) Belanda, otoritas Indonesia belum memberikan respons yang jelas mengenai kunjungan SBY tersebut. "Kami masih dalam kontak,' kata juru bicara tersebut seperti dikutip siaran publik Belanda, NOS, Selasa (5/10/2010).
Juru bicara pengadilan di Den Haag mengatakan, kelompok yang menamakan dirinya RMS telah meminta pengadilan Belanda untuk mengeluarkan perintah penangkapan SBY atas dugaan pelanggaran HAM di Indonesia.
Duta Besar RI untuk Belanda, Yunus Effendi Habibie mengkonfirmasi pada stasiun radio Belanda bahwa SBY telah memutuskan untuk membatalkan atau setidaknya menunda kunjungan kenegaraan tersebut.
Sebelumnya dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusumah, SBY membatalkan kunjungannya ke Belanda karena adanya perkembangan situasi di Belanda yang mengusik hatinya.
SBY mengatakan, saat dirinya berkunjung di Belanda, akan ada pengadilan yang salah satunya akan memutuskan agar Presiden RI ditangkap saat berkunjung di Belanda.
Menurut SBY, pengadilan tersebut mempersoalkan HAM di Indonesia. Tuntutan diajukan oleh sejumlah pihak termasuk RMS.
Rencana kunjungan ini telah direncanakan sejak tahun 2007. Dan tahun ini, agenda kunjungan ke Belanda ini memang telah masuk ke dalam daftar agenda kunjungan Presiden SBY ke luar negeri.
Seperti diberitakan detikcom, kort geding (prosedur dipercepat-red) permohonan untuk penangkapan Presiden RI dimasukkan ke Pengadilan Den Haag hari ini, sehari sebelum kedatangan presiden.
John Wattilete dari RMS berkeyakinan, pengadilan akan mengeluarkan putusan sebelum atau selama kunjungan presiden RI masih berlangsung, demikian seperti dilansir ANP, Senin (4/10/2010).
(ita/nrl)











































