Mantan Pegawai Pajak Didakwa Terima Suap Rp 550 Juta

Mantan Pegawai Pajak Didakwa Terima Suap Rp 550 Juta

- detikNews
Selasa, 05 Okt 2010 14:59 WIB
Jakarta - Mantan pemeriksa pajak pada Kantor Pemeriksa dan Penyidikan Pajak (Karikpa) Bandung, Dedy Suwardi didakwa menerima suap Rp 550 juta terkait pemeriksaan pajak PT Bank Jawa Barat 2001-2002. Dedy terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Chatarina Muliana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2010).

Dalam dakwaan ini, Dedy diduga telah menerima uang Rp 150 juta dari Rp 1 miliar dalam rangka pemeriksaan pajak Bank Jabar tahun 2001. Ia juga kembali menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Rp 1,55 miliar untuk pemeriksaan yang sama tahun 2002.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu," terang Chatarina.

Uang itu diberikan supaya wajib pajak Bank Jabar tahun 2001 yang mencapai Rp 74 miliar bisa dikurangi menjadi Rp 4,97 miliar. Tahun berikutnya, wajib pajak sebesar Rp 25,5 miliar kembali bisa dikoreksi menjadi Rp 7,27 miliar.

Dedy merupakan pegawai pajak keempat yang telah didakwa di pengadilan dalam
perkara yang sama. Sebelumnya pengadilan telah memeriksa Kepala Karikpa Bandung Eddi Setiadi dan dua pemeriksa pajak Roy Yuliandri dan M Yazid. Eddi telah divonis bersalah 6,5 tahun sedangkan sidang Roy dan Yazid masih berlangsung.

Dedy diancam dengan pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mok/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini