"Untuk kampanye Ibu Mega, pilpres, akhirnya saya pakai buat itu," ujar Max usai diperiksa KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2010).
Max menjelaskan, beberapa hari sebelum ia menerima uang sebesar Rp 500 juta, ia mengaku mendapat surat dari PDIP. Isi suratnya agar dapat memenangkan Mega di setiap daerah pemilihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita terima dari bendahara fraksi," tegasnya.
Max diperiksa hampir selama lima jam oleh penyidik KPK. Meski sudah berstatus tersangka, namun Max kali ini diperiksa dalam kaitannya sebagai saksi.
KPK sudah menetapkan 26 tersangka baru dalam perkara ini. Seluruh tersangka sudah resmi dicegah berpergian ke luar negeri. Nama-nama politisi top ikut terjerat kasus ini, seperti Panda Nababan (anggota FPDIP), Agus Prayitno Condro (mantan anggota FPDIP), Pazkah Susetta (mantan anggota FPG/mantan Kepala Bapenas), Baharuddin Aritonang (mantan anggota FPG/mantan anggota BPK) hingga Anthony Zeidra Abidin (mantan anggota FPG).
(mok/gun)










































