Tersangka pengedar besar itu adalah RF alias AN (34), seorang WNI. Dia ditangkap di salah satu hotel di Denpasar, Bali, pada Senin, 27 September 2010.
"Tersangka merupakan buronan narkoba yang merupakan bandar besar. Pada saat ditangkap, tersangka membawa 5 gram sabu," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Yazid Fanani di Polres Jakbar, Jl S Parman, Jakarta, Selasa (5/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi kedua di Apartemen CBD, Tower Akasia lantai 5 Nomor 5 A, Pluit, Jakarta Utara, polisi menemukan 34 ribu butir happy five, 12.500 butir ekstasi dan 500 gram ketamin.
"Barang bukti ini senilai Rp 6,9 miliar," jelas Yazid.
Tersangka dijerat Pasal 112, subsider Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara.
"Peredaran barang haram ini dilakukan masih di Jakarta. Sampai saat ini, kita masih mengejar DPO AH alias CH yang merupakan bandar besar juga yang menyewakan apartemen di Pluit," ujar Yazid.
(did/nwk)










































