Bandar di Perumahan Elite Diciduk, Narkoba Rp 6,9 M Disita

Bandar di Perumahan Elite Diciduk, Narkoba Rp 6,9 M Disita

- detikNews
Selasa, 05 Okt 2010 11:18 WIB
Bandar di Perumahan Elite Diciduk, Narkoba Rp 6,9 M Disita
Jakarta - Narkoba adalah bisnis kelas tinggi sehingga wajar jika pelakunya sering beroperasi di kawasan mewah. Terbaru, bandar besar narkoba yang juga warga perumahan elite Premier Mansion, Pluit, Jakarta Utara, ditangkap aparat Polres Jakarta Barat. Sabu dan ekstasi senilai Rp 6,9 miliar disita.

Tersangka pengedar besar itu adalah RF alias AN (34), seorang WNI. Dia ditangkap di salah satu hotel di Denpasar, Bali, pada Senin, 27 September 2010.

"Tersangka merupakan buronan narkoba yang merupakan bandar besar. Pada saat ditangkap, tersangka membawa 5 gram sabu," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Yazid Fanani di Polres Jakbar, Jl S Parman, Jakarta, Selasa (5/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti disita dari 2 lokasi di perumahan dan apartemen elite. Pertama di Perumahan Premier Mansion Blok J 17 Bandengan Utara, Jakarta Utara, polisi menemukan 15 gram sabu-sabu.

Lokasi kedua di Apartemen CBD, Tower Akasia lantai 5 Nomor 5 A, Pluit, Jakarta Utara, polisi menemukan 34 ribu butir happy five, 12.500 butir ekstasi dan 500 gram ketamin.

"Barang bukti ini senilai Rp 6,9 miliar," jelas Yazid.

Tersangka dijerat Pasal 112, subsider Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara.

"Peredaran barang haram ini dilakukan masih di Jakarta. Sampai saat ini, kita masih mengejar DPO AH alias CH yang merupakan bandar besar juga yang menyewakan apartemen di Pluit," ujar Yazid.

(did/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini