TKW Asal Sulsel Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

TKW Asal Sulsel Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

- detikNews
Selasa, 05 Okt 2010 02:07 WIB
TKW Asal Sulsel Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia
Jakarta - Pengadilan Tinggi Wilayah Limbang, Serawak, Malaysia memvonis bebas TKW asal
Banteang, Sulsel, Elis binti Halif. Elis didakwa atas tuduhan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

"Pengadilan Tinggi Wilayah Limbang, Sarawak, Malaysia telah memberikan keputusan bebas murni kepada seorang Warga Negara Indonesia, Elis binti Halif, asal Bantaeng, Sulawesi Selatan, dari ancaman hukuman gantung sampai mati," demikian rilis yang diterima detikcom dari KJRI wilayah Kuching, Malaysia, Selasa (5/10/2010).

Elis didakwa atas tuduhan pembunuhan dan ditahan pada bulan Juni 2009. 4 Anak Elis sebelumnya telah dipulangkan oleh KJRI Kuching ke kampung halamannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"1 Orang anak lahir di penjara, ketika Elis Binti Halif masih dalam proses peradilan," lanjut rilis tersebut.

Dengan bebasnya Elis, KJRI Kuching telah berhasil membebeskan 9 orang WNI yang diadili di Kuching, Malaysia, dengan ancaman hukuman gantung.

"KJRI Kuching tengah berupaya untuk membebaskan 2 (dua) orang WNI di Sarawak
yang masih terancam hukuman mati, yaitu Edi Saputra karena kasus pembunuhan dan Darsono karena kasus kepemilikan dan pengedaran Narkotika dan Obat-obat terlarang," terangnya.

Hingga Oktober 2010, KJRI Kuching tercatat telah membebaskan sebanyak 9 orang WNI dari ancaman hukuman gantung sampai mati di Sarawak, Malaysia. Sembilan orang tersebut adalah, Ongkun Majin asal Kalimantan Barat, Kamaruddin Khadapi asal Sulawesi Selatan, Maxy Tefa asal Nusa Tenggara Timur, Joko Subarjo, Suseno Misri asal Jawa Timur, Martin Muslim asal Nusa Tenggara Timur, Mugi Widodo asal Jawa Tengah, Jepri bin Anggut asal Kalimantan Barat, dan Elis binti Halif asal Sulsel.
(fiq/anw)


Berita Terkait