"Keberangkatan beliau (Awang Farouk) atas izin Kejaksaan, rekomendasi dari Kejaksaan. kalau kejaksaan rekomendasi, kami yang cekal, buka dulu," jelas Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar usai acara Dewan Dakwah Islamiyah di Masjid At-Tin, TMII, Jakarta Timur, Senin (4/10/2010) malam.
Meski diberikan izin, pihak imigrasi biasanya akan memberikan batas waktu kepada Awang Farouk. Sebelum batas itu lewat, Awang Farouk sudah harus kembali ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrialis menceritakan, pemberian izin seperti ini bukanlah hal yang baru di imigrasi. Jika institusi yang meminta cekal sudah memberikan izin, mau tidak mau, pihak imigrasi harus mengabulkan permintaan itu.
Namun sebelum diperbolehkan ke luar negeri, seseorang harus terlebih dahulu melewati sejumlah proses. Mulai dari tujuan pergi, siapa penjaminnya serta surat pernyataan akan mendapat hukuman berat jika melanggar.
"Jadi berat itu suratnya," tegasnya.
Pada 9 Juli 2010 lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Awang Farouk Ishak sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan kas negara senilai Rp 576 miliar terkait divestasi saham PT KPC antara 2002-2008.
Sejak 29 Juli 2010, dia dikenakan status cegah ke luar negeri yang ditetapkan melalui surat Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM nomor MI.5.GR.02.05-3.0521.
(mok/anw)










































