"Kami memandang hal itu perlu dibicarakan kembali," kata Wakil Rektor Senior Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pangabdian kepada Masyarakat (WRSP3M) UGM Prof. Dr. Retno Sunarminingsih, M.Sc, Apt kepada wartawan usai mengikuti uji publik draft Standar Nasional Pendidikan Tinggi, di kantor pusat UGM, Bulaksumur, Yogyakarta, Senin (4/10/2010).
Menurut Retno pada dasarnya setiap perguruan tinggi siap melaksanakan apa yang diamanatkan pemerintah. Namun UGM menilai akan melakukan konsultasi
terhadap beberapa hal yang masih diperdebatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menyesuaikan dengan penggunaan PKBLU maka masih diperlukan masa transisi. Diharapkan pada 31 Desember 2012, semuanya sudah selesai," katanya.
Dalam PP baru ini lanjut Retno, juga disebutkan kewajiban bagi PTN dalam proses rekrutmen mahasiswa baru. Setiap perguruan tinggi minimal harus menerima 20 persen mahasiswa yang berketerbatasan ekonomi, namun memiliki otak cemerlang. UGM sendiri sudah menampung sekitar 28 persen mahasiswa baru dari keluarga kurang mampu.
Untuk penerimaan mahasiswa baru, ditetapkan 60 persen mahasiswa baru harus
melalui seleksi nasional dan terhitung sejak tahun 2011 sudah mulai
dilaksanakan. "Untuk yang ini kami belum sependapat," kata Retno.
Berkaitan dengan aturan kuota tersebut, kata Retno, UGM akan mempertanyakan
kepada pemerintah. Sebab peningkatan input mahasiswa baru tidak identik dengan penetapan kuota kuantitas mahasiswa dari proses seleksi yang sama.
"Kita tidak ingin dipaksa menerima mahasiswa dalam jumlah tertentu. Jika
akhirnya banyak yang tidak bersaing sehingga di drop out," kata guru besar
Fakultas Farmasi itu.
Menurut dia, apa yang sudah berjalan di UGM selama ini cukup baik dan berhasil. Aturan baru yang dibuat oleh pemerintah seharusnya tidak menghambat dari proses kemajuan yang telah dicapai oleh sebuah perguruan tinggi tertentu meski dengan alasan penyeragaman.
"Hal-hal seperti ini yang akan kami tanyakan lagi pada pemerintah," pungkas Retno.
(anw/anw)











































