14 Pemilik Vila Ilegal di Halimun Bebas dari Jerat Pidana

14 Pemilik Vila Ilegal di Halimun Bebas dari Jerat Pidana

- detikNews
Senin, 04 Okt 2010 19:19 WIB
14 Pemilik Vila Ilegal di Halimun Bebas dari Jerat Pidana
Jakarta - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, para pemilik vila dan lahan di
Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan  Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tidak akan dikenai sanksi pidana. Penyelidikan dihentikan setelah mereka mengembalikan vila-vila tersebut ke Kemenhut.

"Penuh kesadaran, pemilik kembalikan tanpa syarat. Tentu dikembalikan ke negara apalagi yang mau disidik. Ini sudah selesai," kata Zulkifli saat jumpa pers di kantornya, Senin (4/10/2010).

14 Pemilik vila yang sudah mengembalikan tersebut antara lain Rizal
Mallarangeng, Ahmad Albar, Harry Nurmazir, Zarkasih Noer, Sandi Nayoan, Rudi Bacshin, Sudarmono, Mia Ismangun dan Hermanto Nurdin. Masing-masing pemilik mempunyai lahan sebanyak 9-10 hektar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mereka yang sampai saat ini belum mengembalikan vila-vila tersebut,
Zulkifli menegaskan bahwa proses hukumnya tetap akan berjalan. "Penyelidikan tetap dilakukan," katanya.

Menurut mantan anggota DPR ini, setelah dikembalikan, maka pihak Kemenhutlah
yang akan bertanggung jawab mengelola lahan-lahan tersebut apakah akan dibangun atau dibongkar. Saat ini sudah dibuat konsep agar Halimun menjadi taman yang bagus di Asia.

"2 Tahun masterplan kawasan Halimun bisa diselesaikan," imbuhnya.

Untuk memperlancar konsep pembangunan Taman Halimun, dia berharap agar para
pemilik yang sampai saat ini masih bersikeras mempertahankan lahannya dapat segera mengikuti langkah Rizal cs. "Lebih cepat lebih baik dikembalikan," harapnya.

Sementara, Zarkasih Noer mengaku mendukung program pemerintah dalam rangka melestarikan hutan. Hal senenada juga dikatakan oleh Camelia Malik, penyanyi dangdut ini merasa tidak keberatan kalau harus mengembalikan vila tersebut ke negara.

"Kami sadar lingkungan karena ini lebih penting dari pada kepentingan pribadi," tutupnya.

(did/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads