Kejagung Belum Akan Panggil Paksa Hary Tanoe

Kasus Sisminbakum

Kejagung Belum Akan Panggil Paksa Hary Tanoe

- detikNews
Senin, 04 Okt 2010 16:43 WIB
Jakarta - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Namun, Kejaksaan belum akan melakukan pemanggilan paksa, karena secara resmi Hary Tanoe baru dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan.

"Saya tanya dulu ke penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2010).

Sementara itu, secara terpisah Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Arminsyah, menyatakan, pihaknya belum akan memanggil paksa Hary Tanoe. Kejagung menganggap kedatangan Hary Tanoe ke Kejaksaan pada 1 Oktober lalu adalah atas inisiatif sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak (melakukan pemanggilan paksa). Kemarin tanggal 1 (Oktober) itu kan bukan panggilan Kejaksaan," jelasnya.

Karena bukan panggilan resmi Kejaksaan, kata Amari, pemanggilan tanggal 1 Oktober kemarin bukanlah panggilan ketiga bagi Hary Tanoe. Sehingga belum bisa dilakukan upaya paksa.

"Itu kemarin memang Pak Hary Tanoe sendiri yang mau datang. Jadi tidak termasuk panggilan," terangnya.

Kejaksaan telah melayangkan panggilan kepada Hary Tanoe untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Sisminbakum yang menyeret kakaknya, Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka bersama dengan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Pemanggilan pertama dan kedua dilakukan pada 14 dan 23 September lalu, namun Hary Tanoe selalu mangkir dari panggilan.

(nvc/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads