"Saya tanya dulu ke penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2010).
Sementara itu, secara terpisah Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Arminsyah, menyatakan, pihaknya belum akan memanggil paksa Hary Tanoe. Kejagung menganggap kedatangan Hary Tanoe ke Kejaksaan pada 1 Oktober lalu adalah atas inisiatif sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena bukan panggilan resmi Kejaksaan, kata Amari, pemanggilan tanggal 1 Oktober kemarin bukanlah panggilan ketiga bagi Hary Tanoe. Sehingga belum bisa dilakukan upaya paksa.
"Itu kemarin memang Pak Hary Tanoe sendiri yang mau datang. Jadi tidak termasuk panggilan," terangnya.
Kejaksaan telah melayangkan panggilan kepada Hary Tanoe untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Sisminbakum yang menyeret kakaknya, Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka bersama dengan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Pemanggilan pertama dan kedua dilakukan pada 14 dan 23 September lalu, namun Hary Tanoe selalu mangkir dari panggilan.
(nvc/lrn)











































