Dalam persidangan yang sama, advokat Adner Sirait juga dituntut lima tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan hukuman pidana," kata jaksa Agus Salim saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Hal yang memberatkan tuntutan, karena DL Sitorus sudah pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan Adner, sebagai salah satu bagian dari penegak hukum, disayangkan karena justru ikut menyuap.
Usai dituntut, kedua terdakwa langsung terlihat lemas. Bahkan DL Sitorus berjalan lunglai saat akan menghampiri pengacaranya.
Jaksa yakin, tuntutan mereka akan dipenuhi oleh majelis hakim. Pasalnya, KPK diam-diam ternyata sempat beberapa kali menyadap percakapan komunikasi antara Adner dan DL Sitorus soal rencana pemberian uang kepada hakim PT TUN DKI Jakarta. Saat itu, perusahaan DL Sitorus, PT Sabar Ganda sedang mengajukan banding di PT TUN DKI.
Adner dan DL Sitorus dijerat pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa.
(mok/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini