"Indikasi awal dari pemeriksaan Polres Pemalang dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan, masinis mengabaikan sinyal peringatan yang berwarna merah di spoor atau lintasan tiga," ujar Dirjen Perkeretaapian, Tundjung Inderawan, dalam keterangan persnya di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2010).
"Padahal sinyal peringatan di spoor tiga itu artinya posisi lintasan tidak aman, karena saat itu bertepatan pula ada kereta yang sedang berhenti. Akhirnya tabrakan tidak dapat dihindari," tambanya dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik terus mengumpulkan barang bukti dan sedang meminta keterangan saksi lain. Termasuk untuk mengecek menyala dan tidaknya lampu sinyal (di spoor 3)," imbuh Tundjung.
Tunjung tidak membenarkann dugaan bahwa masinis mengantuk hingga lalai memantau sinyal. Tetapi dijelaskannya bahwa jam kerja seorang masinis dibatasi maksimal 8 jam dan selalu ada masinis pengganti untuk perjalanan jarak jauh.
"Masinis itu kerjanya 8 jam sesuai UU Ketenagakerjaan. Di mana satu jam sebelum berangkat wajib lapor untuk melakukan cek kesehatan dan untuk perjalanan jauh akan didampingi assisten lalu ada penggantian masinis setiap 6 Jam. Misalnya untuk rute Jakarta-Surabaya, maka penggantian masinis akan terjadi di Pekalongan," jelasnya.
Tabrakan maut ini mengakibatkan sedikitnya 34 orang tewas. PT KAI berjanji akan memberikan santunan kepada 34 keluarga korban yang tewas.
"Jumlah korban yang meninggal dunia ada 34 orang korban, KAI akan memberi santunan sebesar Rp 65 juta per orangย belum termasuk biaya pemakamannya," kata Tundjung.
(lia/lh)











































