Dilaporkan ke KPK Terkait TKI, Muhaimin Tak Mau Ambil Pusing

Dilaporkan ke KPK Terkait TKI, Muhaimin Tak Mau Ambil Pusing

- detikNews
Senin, 04 Okt 2010 14:11 WIB
Dilaporkan ke KPK Terkait TKI, Muhaimin Tak Mau Ambil Pusing
Jakarta - Menakertrans Muhaimin Iskandar tidak mau ambil pusing atas langkah sejumlah pihak yang melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri yang akrab disapa Cak Imin ini meminta agar pelapor jangan sembarang melapor.

"Merasa dirugikan oleh sistem, jangan bermanuver lah. Apa urusannya dipanggil KPK, perbaikan asuransi itu justru atas permintaan KPK. Ya sudah biar saja itu urusan mereka," ujar Muhaimin saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (4/10/2010).

Sebelumnya, Muhaimin Iskandar dilaporkan ke KPK karena diduga melakukan korupsi dengan menunjuk langsung perusahaan asuransi perlindungan tenaga kerja indonesia (TKI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) Yunus M. Yamani melaporkan kasus tersebut, Jumat (1/10). Ia menilai penunjukkan langsung itu adalah bentuk monopolistis karena tidak memberi kesempatan pilihan penyedia jasa lainnya.

"Monopoli merupakan sesuatu yang bertentangan secara yuridis dan tidak dapat dibenarkan. Ada nuansa kolutif dan dugaan terjadinya transaksi antara pihak swasta dan kementrian. Ini yang saya laporkan ke KPK," terang Yunus saat itu.

Sebelumnya, berbekal SK Menakertrans pada Juli 2010 Menakertrans menginstrusikan pejabat kementerian tersebut untuk menyeleksi asuransi dan pialang terkait pelayanan asuransi TKI di luar negeri.

Kemudian ditetapkan 48 perusahaan asuransi yang terdiri dari asuransi jiwa dan asuransi kerugian ditambah dengan 22 pialang yang bisa menjadi rekanan Menakertrans.

"Mereka membentuk empat konsorsium dan permohonannya telah diterima karena memenuhi persyaratan. Namun, ternyata hanya ada satu konsorsium yang ditunjuk dengan hanya satu perusahaan," tutur Yunus.

Himsataki menerangkan, penunjukan tersebut diatur dalam SK Menakertrans No.Kep.2009/MEN/IX/2010 tentang Penetapan Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia dengan nama Proteksi TKI. Selain itu, satu-satunya perusahaan yang menangani layanan itu hanya PT Central Asia Raya (CAR), perusahaan asuransi umum.

Hal itu akan merugikan karena jika perusahaan itu melakukan kesalahan dan dihukum, maka akan berdampak pada penempatan TKI dari 550 Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).

(nia/ndr)


Berita Terkait