"Hari ini KPK melanjutkan pemeriksaan terkait kasus traveller's cheques yang melibatkan sejumlah anggota DPR. Hari ini kita melakukan pemanggilan Miranda Goeltom, Dudhie Makmun Murod, Hamka Yamdu, dan Ibu Angelina Pastisiana. Kesemuanya sebagai saksi," kata jubir KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2010).
Johan mengatakan, Dudhie dan Angelina hadir dalam pemeriksaan tersebut. Sedangkan Miranda tidak bisa hadir. KPK pun akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Miranda. Johan pun tak mengetahui secara pasti dimana tepatnya Miranda.
"Ke luar negeri mana saya kurang tahu. Pemberitahuan ada lewat surat. Hari ini dia dijadwalkan untuk menjadi saksi dari PDIP," ujarnya.
Dalam pemeriksaan ini, lanjut Johan, 26 nama yang sudah dijadikan tersangka, akan diperiksa lagi untuk keterangan tambahan. Pemeriksaan yang sekarang bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan dan menelusuri siapa pemberi traveller's cheques tersebut.
"Ibu Miranda akan kita panggil lagi," ungkapnya.
Menurut Johan, ketidakhadiran Miranda dalam pemeriksaan kali ini belum bisa dikatakan mangkir. Karena, Miranda sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan ini.
"Kalau tidak kasih konfirmasi baru disebut mangkir," ungkapnya.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor sudah memvonis 4 orang terpidana. Keempatnya yakni Dudhie, Hamka, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri. Angelina sendiri termasuk dari 26 tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Namun dalam pemeriksaan ini, Angelina statusnya sebagai saksi. (gus/fay)











































