Pengakuan itu diberikan setelah sebelumnya AKP Sri Sumartini melakukan jeda bicara dan menatap kepada para jaksa penuntut umum.
"Penggelapan itu penambahan dari Pak Fadil. Atas petunjuk lisan dari Pak Fadil lewat Pak Arafat. Pesannya, supaya menambahkan pasal 372 KUHP di berkas perkara supaya P21. Saya belum pernah dihubungi Pak Cirus Sinaga," kata Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini saat bersaksi untuk Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (4/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab, bila hanya korupsi dan money laundering, Pak Cirus tidak bisa menangani. Itu kasus Gayus di Tangerang (Gayus divonis bebas-red)," ucap Kompol Arafat beberapa waktu lampau.
Selain Sri Sumartini yang tengah menanti vonis Rabu lusa (6/10/2010), Andi Kosasih dan Lambertus Palang Ama sedang menunggu bersaksi. Andi Kosasih merupakan pengusaha Jakarta yang berdomisili di Batam. Ia diminta mengaku sebagai pemilik uang siluman Gayus senilai Rp 28 miliar.
Caranya dengan membuat perjanjian bisnis properti fiktif atas saran Kompol Arafat Enanie. Kontrak itu dibuat oleh pengacara Andi Kosasih, Lambertus Palang Ama yang juga tengah duduk sebagai terdakwa pada perkara serupa.
Sementara saksi Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa yang direncanakan akan memberikan kesaksian, batal bersaksi. Keduanya memiliki kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.
(Ari/ndr)











































