AKP Sri Sumartini 'Amankan' Peran Jaksa Cirus Sinaga

Sidang Gayus

AKP Sri Sumartini 'Amankan' Peran Jaksa Cirus Sinaga

- detikNews
Senin, 04 Okt 2010 13:28 WIB
 AKP Sri Sumartini Amankan Peran Jaksa Cirus Sinaga
Jakarta - Saksi  AKP Sri Sumartini mengaku tidak tahu soal peran Jaksa Cirus Sinaga dalam dugaan manipulasi surat dakwaan Gayus Tambunan. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, dia mengaku hanya dihubungi jaksa Fadil.

Pengakuan itu diberikan setelah sebelumnya AKP Sri Sumartini melakukan  jeda bicara dan menatap kepada para jaksa penuntut umum.

"Penggelapan itu penambahan dari Pak Fadil. Atas petunjuk lisan dari Pak Fadil lewat Pak Arafat. Pesannya, supaya menambahkan pasal 372 KUHP di berkas perkara supaya P21. Saya belum pernah dihubungi Pak Cirus Sinaga," kata Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini saat bersaksi untuk Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (4/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesaksian itu berkebalikan dengan Kompol Arafat Enanie. Usai divonis penjara 5 tahun, Arafat berkali-kali mengungkap peran jaksa Cirus Sinaga. Menurutnya, Cirus-lah yang mempunyai peranan penting mengatur kasus Gayus Tambunan. Sampai-sampai, Cirus memaksa pasal 372 KUHP tentang penggelapan dimasukan dalam berkas.

"Sebab, bila hanya korupsi dan money laundering, Pak Cirus tidak bisa menangani. Itu kasus Gayus di Tangerang (Gayus divonis bebas-red)," ucap Kompol Arafat beberapa waktu lampau.

Selain Sri Sumartini yang tengah menanti vonis Rabu lusa (6/10/2010), Andi Kosasih dan Lambertus Palang Ama sedang menunggu bersaksi. Andi Kosasih merupakan pengusaha Jakarta yang berdomisili di Batam. Ia diminta mengaku sebagai pemilik uang siluman Gayus senilai Rp 28 miliar.

Caranya dengan membuat perjanjian bisnis properti fiktif atas saran Kompol Arafat Enanie. Kontrak itu dibuat oleh pengacara Andi Kosasih, Lambertus Palang Ama yang juga tengah duduk sebagai terdakwa pada perkara serupa.

Sementara saksi Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa yang direncanakan akan memberikan kesaksian, batal bersaksi. Keduanya memiliki kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.

(Ari/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads