"Diduga ikut terlibat proses perencanaan dan tindakan penganiayaan di lokasi termasuk mengajak kawan-kawannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (4/10/2010).
Boy mengatakan, ketiga tersangka tersebut bernama Hero Nggly alias Hero (29), Johanes Mathew Lulan alias Nago (31), dan Norman Anderson (36). Polisi juga sudah mengamankan sejumlah bukti dari tersangka yakni 5 peluru aktif yang ditemukan di dalam taksi yang membawa korban ke rumah sakit, 5 golok, 4 alat panah, 2 parang, dan 1 samurai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boy, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan. Ketiganya berasal dari kelompok yang diduga menggunakan angkutan umum. Ketiganya pun dikenakan pasal 170 KUHP, pasal 160 KUHP serta UU darurat.
Boy menjelaskan motif kelompok pemuda melakukan aksi diduga karena sakit hati kemudian mengajak teman-teman lain untuk melakukan perkelahian.
Kasus ini bermula dari keributan dua kelompok yang biasa melakukan pengamanan yang terjadi di Blowfish Club yang menewaskan 2 orang pada April lalu. Kasus ini lalu bergulir ke PN Jaksel. Saat sidang digelar, kericuhan juga terjadi pada 22 dan 29 September. Kerusuhan terakhir menewaskan 3 orang.
Meski sudah dua kali terjadi bentrok, sidang kasus Blowfish tetap akan digelar di PN Jaksel. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu 6 Oktober dengan dijaga 700-an aparat keamanan.
(gus/nrl)











































