Freddy menilai urusan operasional kereta api merupakan kewenangan langsung PT Kereta Api Indonesia (Persero). Jadi, tidak ada alasan untuk mencopot dirinya sebagai Menteri Perhubungan.
"Loh kita lihat tataran kewenangannya dong. Kita ini beda, di negara lain langsung pada Kementerian Perhubungan. Sementara kita pisahkan di PT Kereta Api dan kita (Kementerian Perhubungan) regulasinya. Operatornya PT Kereta Api, kalau sekarang masinisnya ngantuk kok secara logika bagimana?" ujarnya saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (4/10/2010).
Freddy mengakui dengan adanya kecelakaan tersebut terdapat kemungkinan untuk merombak jajaran direksi PT Kereta Api Indonesia. "Mungkin juga nanti," jawabnya menanggapi apakah ada kemungkinan perombakan direksi PT Kereta Api Indonesia.
Saat ini, lanjut Freddy, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) dan Kepolisian. Freddy menegaskan bagi pihak yang bersalah pastilah akan dikenakan sanksi.
"Apapun keputusannya kan ada yang menilai tentu ada sanksi, ini harus kita ambil sesuai aturan Undang-Undang. Tapi prinsipnya, kita tunggu hasil dari KNKT maupun Polri dan sebagainya. Saya ambil contoh beberapa waktu lalu kan sudah ada yang diambil proses hukum, ada yang dipenjara 1 tahun ada yang dipenjara 6 bulan. Kita masih lihat nanti kesimpulannya, tunggu secara menyeluruh," tandasnya.
(nia/dnl)











































