Pengamat transportasi Harun Al Rasyid berpendapat, untuk membenahi masalah perkeretapian harus kembali ke hal mendasar. Back to basic.
"Ada lima hal mendasar yang harus dipenuhi," ujar Harun kepada detikcom, Senin (4/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serahkan saja sepenuhnya ke Kemenhub urusan pelayanan publik. Namun secara terpisah di luar Kemenhub bentuk Badan Regulator KA, untuk mengurusi regulasi industri KA, tarif dan menengahi konflik," usul staf pengajar ITB ini.
Kedua, stop intervensi politik terhadap PT KA. Dengan demikian, maka APBN dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) akan relatif aman.
"Perusahaan bukan bancakan para mafia proyek. Enough is enough," cetusnya.
Ketiga, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) hendaknya ditingkatkan levelnya menjadi Badan Keselamatan Transportasi yang
independen dari kementerian. Untuk menghidupi lembaga ini, dananya bisa diupayakan dari 1,5 per mil premi asuransi angkutan.
Keempat, memisahkan pembukuan biaya prasarana, lalu menyiapkan unit yang menjadi cikal bakal Badan Layanan Umum (BLU) atau Perum Prasarana KA. Menurut dia, perlu waktu 3 sampai 5 tahun masa transisi sebelum prasarana berpisah penuh dari PT KA.
"Sementara itu bebaskan track access charge (TAC) atau ongkos penggunaan jalur kepada PT KA agar mempermudah pelaksanaan dan audit public service obligation (PSO)," tutur Harun.
Kelima, buktikan komitmen pendanaan perbaikan KA secara berarti. "Selain itu perlu dilakukan pooling dan akses pimpro infrastruktur Kementerian PU untuk membantu Kemenhub yang lagi seret kapasitas lembaganya," tutup Harun.
(vit/nrl)











































